Polisi tangkap pemuda pembawa narkoba di Pesisir Barat

id Narkoba,polres pesisir barat,ganja

Polisi tangkap pemuda pembawa narkoba di Pesisir Barat

Terduga pelaku pembawa narkoba (ANTARA/HO)

Pesisir Barat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat menangkap seorang pria yang membawa narkoba jenis ganja di Labuhan Jukung  Pekon (Desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Rabu 

"Kami berhasil mengamankan satu pelaku inisial R (21) terduga pembawa narkoba jenis ganja yang berasal dari  Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan," kata Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat IPTU Jefri Saifulloh, di Krui Jumat (03/03/2023).

Dia mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari anggota polisi yang sedang melakukan patroli malam, dan mendapati seorang pemuda yang mencurigakan di area pantai Labuhan Jukung.

"Awalnya anggota opsnal Resnarkoba sedang melaksanakan patroli di pantai Labuhan Jukung, kemudian tim mencurigai gera gerik seorang laki laki yang sedang nongkrong di Labuhan Jukung. Anggota kemudian langsung mendekati laki laki tersebut dan menggeledah badan dan pakaian, ditemukan barang berupa satu bungkus rokok berisi kertas warna coklat yang di dalamnya berisi daun daun kering diduga narkotika jenis ganja," kata dia.

Dia mengatakan, dalam perkara ini pihaknya akan terus mengembangkan hasil ungkap kasus pada hari ini, supaya wilayah Pesisir Barat aman dari peredaran narkoba baik jenis ganja maupun barang haram lainnya.

Kemudian, kata dia, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengatakan, akibat perbuatan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni dijerat dengan pasal 111 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.