Karomani sebut Andi Desfiandi minta keponakannya dibantu masuk Fakultas Kedokteran Unila

id kasus suap, rektor unila, pn tanjungkarang, pengadilan tipikor

Karomani sebut Andi Desfiandi minta keponakannya dibantu masuk Fakultas Kedokteran Unila

Suasana persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani mengungkapkan terdakwa Andi Desfiandi pernah mendatangi rumahnya untuk meminta bantuan agar keponakannya bisa diterima di Fakultas Kedokteran.

"Andi ke rumah saya sendirian dan ada dua nama yang dibawa, atas namanya saya lupa," kata Karomani saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan suap dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan upaya apa yang dilakukan Karomani saat Andi mendatangi rumahnya, rektor yang juga tersangka kasus dugaan suap itu menjawab dia hanya meminta agar mereka dapat belajar dengan baik sehingga dapat lulus.

"Saya sampaikan anaknya belajar dengan baik agar passing grade-nya bisa lulus. Saat itu juga ada Mualimin di rumah saya sedang berkunjung," kata Karomani.

Sementara itu, saat ditanyai soal infak, Karomani mengaku bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan soal infak atau meminta sesuatu dari pihak calon mahasiswa baru, salah satunya terdakwa Andi Desfiandi.

"Soal infak atau suatu hal saya tidak pernah sampaikan untuk minta sesuatu. Hanya saja beliau (Andi) mengucapkan terima kasih karena anaknya lulus. Andi juga bertanya kepada saya tentang apa kegiatan saya, dan saya di Jawa mengurus gedung LNC," jelas Karomani.

Dalam sidang perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan empat orang saksi. Selain Karomani, JPU juga menghadirkan tiga saksi lain, yaitu Dekan Fakultas Teknik Unila Helmi Fitriawan, Ary Meizari Alfian, serta Mualimin selaku dosen Agama Islam di Unila.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.