Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung menangkap DD
pemilik toko dan IS selaku pemilik Kios Pupuk Bintang Jaya atas perkara penjualan pupuk urea bersubsidi.
"Pupuk tersebut dijual kepada yang bukan merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Lampung Timur," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat di Bandarlampung, Senin.
Dia menjleaskan, pihaknya mendapatkan laporan penjualan pupuk bersubsidi tersebut pada 9 September 2022. Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya tumpukan 175 karung atau setara 8,7 ton warna putih kemasan berupa pupuk urea produksi PT Pupuk Indonesia.
"Karung pupuk tersebut bertuliskan pupuk bersubsidi," kata dia.
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi menambahkan lokasi penemuan pupuk tersebut berlokasi di gudang toko atau sebuah warung bernama Berkah Abadi yang ada di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang.
"Setelah dikonfirmasi pemilik toko diketahui pupuk tersebut berasal dari sebuah kios pupuk bernama Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," katanya.
Hasil penyelidikan juga diketahui pupuk tersebut dijual di atas harga HET pupuk bersubsidi antara Rp150ribu hingga Rp160ribu per karung dengan berat kilogram. yang seharusnya dijual Rp112.500 per karung," katanya.
Pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu telah menjual pupuk urea bersubsidi kepada pelaku usaha di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur (bukan kelompok tani yang berhak dan beda wilayah/rayon) dengan cara memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk.
Seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK), katanya.