Kepala Desa Subik Abung Tengah diberhentikan, kuasa hukum ajukan keberatan

id lampung, lampura, lampung utara, kota bumi, kobum, kuasa hukum, banding, kepala kampung, bupati lampung utara,bupati lampung utara

Kepala Desa Subik Abung Tengah diberhentikan, kuasa hukum ajukan keberatan

Kepala Desa Subik Abung Tengah diberhentikan, kuasa hukumnya mengajukan keberatan. ANTARA/HO

Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung Utara tentang pemberhentian kliennya tidaklah mempunyai dasar hukum yang tepat,

Bandarlampung (ANTARA) - Poniran HS melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ZH & Partner Zainudin Hasan, Anggalana, Abdi Muhariansyah, Yosef Friadi, Berilian Arista, dan Beny Tino Aprinasyah, melayangkan “Surat Keberatan” terhadap Surat Keputusan Bupati Lampung Utara (Budi Utomo) atas pemberhentiannya sebagai Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Zainudin Hasan, dalam rilis diterima di Bandarlampung, Senin, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung Utara tentang pemberhentian kliennya tidaklah mempunyai dasar hukum yang tepat, bahkan terkesan seperti dipaksakan.

"Bagaimana tidak, landasan hukum yang dipakai adalah mulai dari putusan PTUN yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum inkrah, kemudian Perbup Lampung Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara,” kata Zainudin pula.

Dia menjelaskan, sengketa di PTUN yang terdapat di dalam SK Bupati tersebut bukanlah atas nama klien pihaknya yaitu Poniran HS sebagai kepala desa definitif, melainkan sengketa antara Sdr Yahya Pranoto melawan Sdr Iskandar selaku Kepala Sekolah PKBM Sepakat, dan itu pun masih dalam tahap proses upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Menurutnya pula, penggunaan perbup yang dijadikan dasar pada SK Bupati tersebut tidaklah relevan, dikarenakan perbup tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa, sementara klien pihaknya bukanlah lagi sebagai calon kepala desa ataupun calon kepala desa terpilih, melainkan secara hukum sudah sah dan ditetapkan serta menjabat sebagai kepala desa sebagaimana yang telah ditetapkan melalui SK Bupati pada tahun 2021 yang lalu.

“Jadi mengenai tahapan pemilihan kepala desa yang dimulai dari penjaringan bakal calon, persyaratan dan penetapan calon kepala desa, proses pemilihan, dan proses yang lainnya bahkan sampai pelantikan kepala desa itu sudah lama usai, kemudian juga sekadar untuk diketahui bahwa semua persyaratan-persyaratan klien kami sebagai calon kepala desa juga sudah dinyatakan lengkap dan lolos pada tahapan verifikasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa pada saat itu," kata Bang Zai, sapaan Akrab Zainudin Hasan

Karena itu, tim kuasa hukum Poniran HS sangat menyayangkan atas terbitnya SK Bupati tentang pemberhentian klien pihaknya itu.

"Kami berharap Bapak Bupati Lampung Utara setelah mendengar surat keberatan kami atas SK pemberhentian klien kami ini, dapat mencabut atau membatalkan SK pemberhentian klien kami yang telah Bapak Bupati terbitkan," ujarnya lagi.

Namun jika setelah melayangkan surat keberatan atas SK Bupati ini tidak juga menemukan hasil yang baik, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya yang timbul akibat dari terbitnya SK pemberhentian klien pihaknya itu, dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan gugatan di PTUN dan juga melakukan upaya hukum secara perdata di pengadilan negeri karena telah terdapat kerugian secara materiil dan inmateriil  yang diderita oleh klien pihaknya.

Belum diperoleh tanggapan dari Bupati maupun pihak Pemkab Lampung Utara terkait dengan surat keberatan tersebut.
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Utara vaksinasi booster di Lapas
Baca juga: Peresmian Masjid Az-Zahra bersama Wakil Bupati Lampung Utara