Aset milik Puput Tantriana Sari senilai Rp104,8 miliar disita KPK

id KPK,PUPUT TANTRIANA SARI,BUPATI PROBOLINGGO,TPPU

Aset milik Puput Tantriana Sari senilai Rp104,8 miliar disita KPK

Arsif foto - Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (7/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp104,8 miliar dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan hingga saat ini terus bertambah sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

KPK membeberkan aset-aset yang telah disita itu di antaranya tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ucap Ali.

Adapun, kata dia, temuan aset-aset tersebut melibatkan unit tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.

Ali mengatakan tim penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus pencucian uang Puput itu di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.

KPK berkomitmen untuk memaksimalkan "asset recovery" atau pemulihan aset dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.

Baca berita lengkap di Antaranews.com dengan judul: KPK sita aset milik Puput Tantriana senilai Rp104,8 miliar