Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi empat saksi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
KPK memeriksa keempatnya untuk tersangka Puput di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, Selasa, dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS dan kawan-kawan yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Empat saksi, yaitu Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Jurianto, PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan Leisa Citrapurnama, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Juwono Praetijo Utomo, dan Kasubag Perencanaan PUPR Kabupaten Probolinggo Nanang Wijanarko.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
KPK juga telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.
Adapun aset-aset yang telah disita adalah, pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.
Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut. Dua tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Berita Terkait
Chintami Atmanagara kenang Puput Novel sosok yang ramah dan baik hati
Senin, 9 September 2024 12:24 Wib
Puput Novel meninggal dunia
Minggu, 8 September 2024 22:22 Wib
Aset milik Puput Tantriana Sari senilai Rp104,8 miliar disita KPK
Selasa, 2 Agustus 2022 14:38 Wib
Dugaan penyembunyian aset bupati Probolinggo nonaktif diusut KPK
Selasa, 31 Mei 2022 13:32 Wib
KPK menduga Bupati Probolinggo nonaktif samarkan aset hasil korupsi
Jumat, 25 Maret 2022 13:28 Wib
KPK sita aset bernilai Rp7 miliar dari TPPU Bupati Probolinggo nonaktif
Jumat, 18 Februari 2022 21:53 Wib
KPK telusuri aset Puput Tantriana dan suami yang tak tercantum LHKPN
Senin, 8 November 2021 10:25 Wib
KPK mengamankan bukti kasus gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari
Jumat, 5 November 2021 10:38 Wib