Jakarta (ANTARA) -
Reda menerangkan bahwa pelayanan itu merupakan pelayanan tilang terintegrasi dengan hal serupa di Mall Metro Kebayoran.
Dengan layanan itu, masyarakat yang terkena tilang tidak perlu melakukan pengambilan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum DKI Jakarta.
Nantinya, kata dia, pelaku pelanggaran tilang yang terjadi di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta dapat membayar dan mengambil barang bukti tilangnya di mal tersebut.
"Dalam rangka mengintegrasikan agar mempermudahkan masyarakat pelaku pelanggar lalu lintas. Sebagai contoh kalau warga Jakbar ditilang di wilayah Jaktim, pengambilan tilang tidak harus di Kejari Jaktim, bisa di mal ini," ucapnya.
Layanan di mal sendiri buka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu.
Di sisi lain, dengan hadirnya pelayanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mencintai institusi kejaksaan.
"Ini merupakan bukti keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang di bidang tindak pidana umum," kata Reda.
Mantan Kajati Banten itu juga menegaskan, pembukaan layanan tilang di Mal Metro Kebayoran merupakan proyek percontohan untuk nantinya dibuka di masing-masing wilayah.
"Selain mempertimbangkan jarak, juga soal waktu," katanya.