Jaksa KPK segera panggil mantan wakil gubernur Lampung sebagai saksi

id Sidang korupsi adik bupati, sidang korupsi gratifikasi, sidang kpk

Jaksa KPK segera panggil mantan wakil gubernur Lampung sebagai saksi

Sidang lanjutan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara denggan agenda pemeriksaan saksi. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan wakil gubernur Lampung, Bachtiar Basri untuk bersaksi dalam perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara yang melibatkan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

"Kita akan panggil, sudah masuk dalam daftar saksi," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan pemanggilan wakil gubernur Lampung periode 2014-2019 itu lantaran ada keterlibatannya terkait penerimaan proyek dan juga penerimaan fee proyek sebesar Rp500 juta.

Selain itu, lanjut Ikhsan, ada beberapa barang bukti juga yang telah disita KPK dalam perkara gratifikasi tersebut.

"Dia dapat jatah juga proyek, terus dapat fee Rp500 juta. Selain itu ada barang bukti yang kita sita juga," kata dia.

Pemanggilan saksi Bachtiar Basri tersebut lantaran dalam persidangan, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara mempertanyakan kepada saksi Ansyari Sabak terkait pengerjaan proyek yang didapat dari Bachtiar Basri.

Terdakwa mempertanyakan kepada saksi apakah pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri. Namun saksi mengatakan bahwa dirinya tidak mengerjakan proyek yang didapat dari Bachtiar Basri.

"Apakah kamu pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri," tanya terdakwa.

"Tidak pernah," jawab saksi.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.

Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar.

Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11.