Palembang (ANTARA) - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumatera Selatan siap menjalankan aturan pembatasan khusus untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan COVID-19 pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Apapun namanya istilah aturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 akan dipatuhi demi kebaikan bersama," kata Ketua GIPI Sumsel Herlan Aspiudin di Palembang, Rabu.
Seperti diketahui, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19, sebelumnya ada Inmendagri No.62/2021 yang mengatur penerapan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru yang berlangsung dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Sesuai Inmendagri tersebut, diatur kegiatan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, operasional pusat perbelanjaan/mal, restoran, kafe, bioskop, dan tempat wisata, serta pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan lainnya.
Sedangkan khusus operasional tempat perbelanjaan/mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan, serta meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sementara mengenai aturan baru pembatasan khusus selama libur Natal dan Tahun Baru pengganti Inmendagri tersebut belum diterima surat edarannya, namun diharapkan lebih fleksibel sehingga kegiatan operasional industri pariwisata seperti kafe, mal, hotel, restoran dan lainnya tetap berjalan dengan baik.
Untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di lingkungan industri pariwisata, ujar Herlan, pihaknya menerapkan prokes secara ketat dan memasang pemindai 'QR code' aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk pengunjung.
Melalui upaya tersebut diharapkan tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 dan pandemi yang mengganggu berbagai kegiatan masyarakat serta ekonomi sejak Maret 2020 itu bisa segera berakhir, kata Herlan.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan pihaknya siap menerapkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat pada momentum libur panjang hari besar keagamaan di penghujung tahun 2021 ini.
"Jika surat edaran aturan baru pengganti Inmendagri No.62/2021 yang mengatur PPKM level 3 telah diterima, pihaknya segera menyosialisasikannya kepada warga kota dan pelaku usaha yang tersebar di 18 kecamatan," ujar Wakil Wali Kota.
Berita Terkait
Sumur migas ilegal di perbatasan Jambi-Sumsel ditindak
Senin, 11 November 2024 11:19 Wib
Bandara SMB II Palembang buka rute penerbangan ke Denpasar
Senin, 4 November 2024 21:16 Wib
Kementerian Pertanian target cetak 125 ribu ha sawah baru di OKI Sumsel
Kamis, 24 Oktober 2024 18:36 Wib
BPBD Lampung perkuat kerja sama dengan Sumsel untuk mitigasi karhutla
Rabu, 23 Oktober 2024 16:04 Wib
OJK Sumsel Babel siapkan penguatan ekosistem pembiayaan petani kopi
Selasa, 15 Oktober 2024 10:35 Wib
Upaya Sumsel menuju ekspor kopi perdana dan perluasan akses KUR
Senin, 14 Oktober 2024 22:13 Wib
Polres OKU Sumsel berlakukan tilang manual-elektronik pada Operasi Zebra 2024
Senin, 14 Oktober 2024 15:03 Wib
Kopi robusta Lahat tersertifikasi indikasi geografis
Minggu, 6 Oktober 2024 5:58 Wib