Perlu regulasi setingkat undang-undang perkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) masih terkendala penerapan yang belum terintegrasi, oleh karena itu diperlukan regulasi setingkat undang-undang untuk memperkuatnya.
"Gagasan untuk meningkatkan di level undang-undang sebagai payung hukum ketentuan e-government, tentu disambut dengan baik. Rumusan payung hukum yang lebih afirmatif atau lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik," kata Johnny saat Rapat Kerja bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI mengenai RUU SPBE, dikutip dari siaran pers, Rabu.
SPBE atau e-government perlu regulasi utama yang mengatur integrasi data demi mengurangi risiko keamanan informasi.
Hampir setiap instansi pemerintah di Indonesia memiliki server untuk menyimpan dan mengelola data. Dari ribuan data di server yang ada di Indonesia, baru sekitar 3 persen yang memenuhi standar internasional.
"Banyak di antaranya masih independent server bahkan ethernet. Dari segi pelayanan bagi masyarakat, hal ini menjadi kurang efisien. Masyarakat diminta untuk berkali-kali menyerahkan data untuk kepentingan administrasi karena perbedaan dan belum terintegrasinya sistem electronic government," kata Johnny.
Praktik ini juga menyebabkan perbedaan basis data di antara instansi pemerintah yang memuat data sejenis.
Saat ini kebijakan pemutakhiran SPBE yang terpadu dan terintegrasi secara nasional diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, dilaksanakan oleh Kementerian PAN RB, Kementerian PPN Bappenas, Kementerian Keuangan, BPPT, BSSN, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kominfo bertugas mengembangkan Pusat Data Nasional (Government Cloud), pelaksanaan interoperabilitas SPBE dan integrasi jaringan intranet pemerintah di bawah koordinasi Kementerian PAN RB.
Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang SPBE yang tengah dibahas DPD RI, Menteri Johnny mengharapkan bisa mengakomodasi aspek yang telah ada di dalam Perpres SPBE.
"Di antaranya Tata Kelola SPBE, Management SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (karena akan berbasis atau bergantung pada TIK), Penyelenggara SPBE, Percepatan atau Akselerasi Penerapan SPBE dan Pemanfaatan, serta Evaluasi SPBE. Setidaknya ruang lingkup itu juga harus ada di dalam RUU," kata Johnny.
RUU tersebut diharapkan mencakup domain arsitektur SPBE, yang akan menjadi acuan bersama dalam menghubungkan layanan, aplikasi serta tata kelola Pusat Data Nasional.
"Domain Arsitektur SPBE ini meliputi Government Cloud atau Pusat Data Nasional, jaringan intra pemerintah dan sistem penghubung layanan pemerintah, arsitektur aplikasi SPBE nasional, serta ketentuan teknis dan tata kelola," kata Johnny.
Kominfo sedang menyusun pedoman uji kelaikan setiap SPBE dan jaringan intra pemerintah. Pusat Data Nasional akan menjadi konsolidasi data secara nasional.
"Gagasan untuk meningkatkan di level undang-undang sebagai payung hukum ketentuan e-government, tentu disambut dengan baik. Rumusan payung hukum yang lebih afirmatif atau lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik," kata Johnny saat Rapat Kerja bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI mengenai RUU SPBE, dikutip dari siaran pers, Rabu.
SPBE atau e-government perlu regulasi utama yang mengatur integrasi data demi mengurangi risiko keamanan informasi.
Hampir setiap instansi pemerintah di Indonesia memiliki server untuk menyimpan dan mengelola data. Dari ribuan data di server yang ada di Indonesia, baru sekitar 3 persen yang memenuhi standar internasional.
"Banyak di antaranya masih independent server bahkan ethernet. Dari segi pelayanan bagi masyarakat, hal ini menjadi kurang efisien. Masyarakat diminta untuk berkali-kali menyerahkan data untuk kepentingan administrasi karena perbedaan dan belum terintegrasinya sistem electronic government," kata Johnny.
Praktik ini juga menyebabkan perbedaan basis data di antara instansi pemerintah yang memuat data sejenis.
Saat ini kebijakan pemutakhiran SPBE yang terpadu dan terintegrasi secara nasional diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, dilaksanakan oleh Kementerian PAN RB, Kementerian PPN Bappenas, Kementerian Keuangan, BPPT, BSSN, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kominfo bertugas mengembangkan Pusat Data Nasional (Government Cloud), pelaksanaan interoperabilitas SPBE dan integrasi jaringan intranet pemerintah di bawah koordinasi Kementerian PAN RB.
Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang SPBE yang tengah dibahas DPD RI, Menteri Johnny mengharapkan bisa mengakomodasi aspek yang telah ada di dalam Perpres SPBE.
"Di antaranya Tata Kelola SPBE, Management SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (karena akan berbasis atau bergantung pada TIK), Penyelenggara SPBE, Percepatan atau Akselerasi Penerapan SPBE dan Pemanfaatan, serta Evaluasi SPBE. Setidaknya ruang lingkup itu juga harus ada di dalam RUU," kata Johnny.
RUU tersebut diharapkan mencakup domain arsitektur SPBE, yang akan menjadi acuan bersama dalam menghubungkan layanan, aplikasi serta tata kelola Pusat Data Nasional.
"Domain Arsitektur SPBE ini meliputi Government Cloud atau Pusat Data Nasional, jaringan intra pemerintah dan sistem penghubung layanan pemerintah, arsitektur aplikasi SPBE nasional, serta ketentuan teknis dan tata kelola," kata Johnny.
Kominfo sedang menyusun pedoman uji kelaikan setiap SPBE dan jaringan intra pemerintah. Pusat Data Nasional akan menjadi konsolidasi data secara nasional.