Polisi selidiki pinjol ilegal di Lampung

id Polda lampung, Pinjol ilegal, polisi tertibkan Pinjol ilegal

Polisi selidiki pinjol ilegal di Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Antaralampung/Damiri)

Praktik pinjol bukan membantu rakyat kecil dalam rangka mengembangkan usahanya, namun sebaliknya justru mencekik leher masyarakat, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait adanya perusahaan yang melakukan aktivitas pinjaman online (pinjol) secara ilegal di Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pinjaman uang melalui aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berdampak meresahkan masyarakat.

Menurutnya, selain menerapkan bunga yang sangat tinggi, Pinjol juga berpotensi mengancam privasi nasabah.

Baca juga: OJK janji berantas pinjol ilegal ke seluruh Indonesia

"Keberadaan pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat," katanya di Bandarlampung, Sabtu.

Dia melanjutkan dalam beberapa kasus pinjol ilegal, mereka akan menagih dengan cara kasar bahkan sampai mengancam keselamatan nasabah.

Selain itu, saat menagih, mereka juga tidak segan-segan membuka aib dan fitnah nasabah kepada pihak keluarganya dan ke seluruh nomor yang ada di ponsel.

"Praktik pinjol bukan membantu rakyat kecil dalam rangka mengembangkan usahanya, namun sebaliknya justru mencekik leher masyarakat," kata dia.

Baca juga: Berikut nama puluhan pinjol ilegal yang diungkap Polda Jabar

Pandra menambahkan pihaknya akan segera menertibkan perusahaan sejenis yang menawarkan jasa pinjaman uang secara ilegal.

Ia juga minta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan perusahaan pinjol ilegal agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, dan Polres setempat.

"Jangan terlalu percaya terhadap pinjol. Jika membutuhkan uang, lakukan mekanisme yang ada di lembaga keuangan resmi seperti bank, koperasi, dan lain sebagainya," kata dia.