Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal membagikan sertifikat kepada UMKM di tiga kecamatan yaitu Pesisir Tengah, Kecamatan Way Krui, dan Kecamatan Pulau Pisang, di Gedung Serbaguna Selalau.
Pembagian sertifikat ini berbeda dengan pembuatan sertifikat biasanya, sertifikat yang akan diterima ini pendaftarannya lewat Dinas Koperasi, sebab program ini merupakan program untuk memfasilitasi usulan dari Kementerian Koperasi, yang di daerah diwakili oleh Dinas Koperasi, kata dia beberapa waktu lalu.
Hal ini dikatakan Agus Istiqlal ketika memgadakan audensi dengan masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah bagi usaha kecil dan menengah tahun 2021 di Gedung Serbaguna Selalau.
Bupati menjelaskan, sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan tanah.
"Jadi tolong disimpan dengan rapi dan aman, sertifikat ini berlaku tanpa batasan waktu, keturunan-keturunan bapak dan ibu nanti masih akan berhubungan dengan sertifikat ini, oleh karenanya disimpan dengan benar.," kata dia.
Lanjutnya, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian Pemerintah, untuk itu Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat meluncurkan program pembuatan sertifikat hak atas tanah (SHAT) bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Ia berpesan, Untuk pelaku UKM yang telah mendapatkan sertifikat agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, jika akan dijadikan jaminan di perbankan jangan sampai digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi untuk yang lebih produktif terutama menambah modal kerja, sehingga dit engah pandemi ini, bisa bertahan dan terus melanjutkan usahanya.
”Saya berharap program ini dapat menjadi upaya bagi pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, dalam arti dapat meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan,” pungkas Agus Istoqlal.