Wakil Bupati Pesisir Barat serahkan sertifikat tanah di Kecamatan Ngambur

id lampung, pesisir barat

Wakil Bupati Pesisir Barat serahkan sertifikat tanah di Kecamatan Ngambur

Wakil Bupati Pesisir Barat serahkan sertifikat tanah di kecamatan ngambur (Antaralampung/Doc Pemkab Pesisir Barat)

Sebanyak 7.930 sertifikat tanah siap diserahkan kepada masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Barat Seto Apriadi melakukan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat.

Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 dilaksnakan di Balai Pekon Negri Ratu Ngambur.

Zulqoini Syarif mengatakan, hal itu menindaklanjuti hasil dari koordinasi kegiatan sosialisasi pelaksanaan pengawalan dan pengamanan proyek strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Pesisir Barat mendapat kuota sebanyak 7.930 bidang sertipikat yang tersebar di 13 pekon/desa se-Kabupaten Pesisir Barat.

Pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Pesisir Barat sepenuhnya telah selesai 100 persen.

“Sebanyak 7.930 sertifikat tanah siap diserahkan kepada masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah,” katanya.

“Penyerahan sertifikat dimulai dari Pekon Biha dan saat ini dilanjutkan di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Ngambur,” jelas Wakil Bupati.

Di tempat yang sama Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Peaisir Barat Seto Apriadi, mengatakan,  BPN mendapat dukungan yang baik dari Pemkab Pesisir Barat, sehinga program dapat berjalan dengan lancar.

“Terima kasih atas semua dukungan sehingga program PTSL di Pesisir Barat bisa berjalan dengan baik,” kata Seto.

Penerima sertifikat hak atas tanah di Kecamatan Ngambur antara lain Pekon Bumi Ratu 287 Sertifikat, Pekon Ulok Mukti 225 sertifikat, Pekon Sumber Agung 657 sertifikat, Pekon Negeri Ratu Ngambur 372 sertifikat, Pekon Sukabanjar 392 sertifikat  dan Pekon Gedung Cahya Kuningan 408 sertifikat.