Bandarlampung (ANTARA) - Bandar Udara Radin Inten II Provinsi Lampung mewajibkan penumpang untuk menggunakan atau menginstal aplikasi PeduliLindungi guna meningkatkan keamanan, kecepatan dan efektivitas verifikasi dokumen kesehatan sebagai persyaratan penerbangan.
"Tertanggal hari ini, Bandara Radin Inten II mulai berlakukan kebijakan validasi dokumen kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di area Check In," kata Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, M Hendra Irawan, dalam keterangan yang diterima, di Bandarlampung, Minggu.Dia menjelaskan bahwa dalam memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut penumpang kini diharuskan menginstal aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telekomunikasi yang digunakannya.
Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara Yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi, ujar Irawan.
"Kita akan secara kontinyu menjalankan kebijakan ini menggunakan pendekatan "Social Enforcement" agar masyarakat memiliki keharusan untuk menginstal dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan penerbangan," kata dia.
Irawan menjelaskan terdapat tiga pendekatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yakni Terminal Access Control bagi Angkasa Pura II sebagai operator bandara, Check-in Counter Access Control bagi maskapai dan Health Validation Process Control bagi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Aplikasi PeduliLindungi kini telah terintegrasi dengan sistem satu data vaksinasi nasional dan data "New All Record" Kementerian Kesehatan yang terhubung dengan 742 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia," kata dia.
Terkait penggunaan aplikasi ini, ia mengatakan penumpang hanya perlu mengklik aplikasi PeduliLindungi, kemudian tekan menu paspor digital dan hasil test COVID-19 kemudian mereka akan mendapatkan barcode.
"Barcode tersebut dapat langsung di-scan di fasilitas barcode scaner yang telah disediakan di bandara. Setelah itu akan tampil pada layar dua jenis hasil validasi, yaitu "layak terbang" dengan warna hijau atau "tidak layak terbang" berwarna merah," kata dia.
Irawan menjelaskan bahwa keterangan hasil "layak terbang" akan muncul apabila data calon vaksinasi minimal dosis 1 dan hasil RT PCR negatif yang telah dilakukan calon penumpang dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan telah terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, untuk penumpang dengan hasil validasi tidak layak terbang, akibat belum terinputnya sertifikasi vaksin atau data hasil tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan dan akan dilakukan validasi secara manual oleh KKP.
"Kami akan terus melakukan evaluasi meliputi aspek people, process & facilities agar pelayanan ke seluruh pengguna jasa lebih baik. Aplikasi PeduliLindungi diharapkan mampu mengatasi praktik pemalsuan dan penipuan hasil Tes COVID-19 serta sertifikat vaksin yang belakangan marak terjadi di beberapa tempat sehingga hanya orang yang sehat yang dapat berpergian," kata dia.