KTH Lampung terima manfaat perhutanan sosial melalui panen perdana pala

id Perhutanan sosial, panen pala Lampung, kelompok tani hutan

KTH Lampung terima manfaat perhutanan sosial melalui panen perdana pala

Tanaman pala hasil panen perdana kelompok tani hutan Desa Way Kalam. ANTARA/Dok pro.

Bandarlampung (ANTARA) - Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Way Kalam, Kalianda Lampung Selatan rasakan manfaat perhutanan sosial melalui panen perdana tanaman pala.

"Pada tahun 2013 kelompok tani hutan ini dapat 3.000 bibit tanaman pala, dengan pengembangan dalam jangka waktu 5 hingga 7 tahun. Dan tahun ini akan dilakukan panen perdana," ujar salah seorang kelompok tani hutan, Masdira Tiandy saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan setelah pembudidayaan tanaman pala yang cukup lama tersebut, pada panen perdana ini kelompok tani hutan Desa Way Kalam diperkirakan menghasilkan sebanyak 500 kilogram tanaman pala per hektare.

"Sebelum ini baru panen kecil dan tahun ini baru akan panen perdana untuk jumlahnya memang belum begitu banyak, mungkin hanya berkisar 500 kilogram saja per hektare, tidak sampai 1 ton," ucapnya.

Menurutnya, adanya penanaman pala tersebut telah dirasakan sejumlah manfaat pemanfaatan buah pala oleh kelompok tani hutan.

"Harga cukup baik, untuk buah pala kering kupas Rp45 ribu per kilogram, sedangkan untuk kulit ari merah Rp250 ribu per kilogram, dan untuk buah pala basah harga Rp7.000 hingga Rp9.000 per kilogram," katanya.

Dia menjelaskan, dengan bersinerginya antara pelestarian hutan serta pemanfaatan lahan untuk perkebunan maka kesejahteraan kelompok tani hutan akan terus terjaga.

"Untuk menjaga kesejahteraan kelompok tani hutan tentu kita akan menjaga keseimbangan hutan dengan tetap menanam dan kita bisa memanfaatkan hasil hutan tersebut," ujarnya lagi.

Ia melanjutkan selain penanaman tanaman pala, dilakukan pula penanaman tanaman lainnya secara tumpang sari.

Diketahui total luas lahan perhutanan sosial di Provinsi Lampung adalah 185.913 hektare, dengan sebelumnya telah diserahkan pula SK Perhutanan Sosial oleh Presiden sebanyak 144 SK dengan luas 78.824 hektare bagi 37.728 kepala keluarga yang merupakan anggota Gabungan kelompok tani (Gapoktan).