Tahun 2021, Pemkab Lampung Barat luncurkan program bantuan pembayaran rekening listrik rumah ibadah

id lampung, lampung barat, lambar,suibsidi listrik lampung barat

Tahun 2021, Pemkab Lampung Barat luncurkan program bantuan pembayaran rekening listrik rumah ibadah

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyerahkan bantuan subsidi pembayaran listrik untuk rumah ibadah di daerahnya. Antaralampung/HO/Dok Pemkab Lampung Barat

Pemkab Lampung Barat memberi jatah kuota sebanyak tiga rumah ibadah per pekon/desa

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat meluncurkan program baru pada tahun 2021 ini, yakni berupa bantuan pembayaran rekening listrik untuk rumah ibadah.

“Bantuan pembayaran rekening listrik tersebut diperuntukkan kepada rumah ibadah yang ada di seluruh Kabupaten Lampung Barat yang meliputi 15 kecamatan, 131 pekon, dan 5 kelurahan,” kata Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, di Liwa, Senin.

Menurutnya, bantuan itu merupakan program baru yang diluncurkan pada tahun 2021, di bawah kepemimpinan Parosil Mabsus-Mad Hasnurin yang sudah memasuki tahun keempat di masa kepemimpinannya, terhitung sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Ia menjelaskan, diluncurkannya program tersebut ialah dalam rangka mengimplementasikan janji politiknya, yaitu peningkatan iman dan takwa yang merupakan program ketujuh dari tujuh program yang digalakkan dalam memimpin Lampung Barat.

“Pemkab Lampung Barat memberi jatah kuota sebanyak tiga rumah ibadah per pekon/desa, sedangkan untuk kelurahan diberikan kuota lebih banyak, yakni lima rumah ibadah,” katanya pula.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, rumah ibadah yang mendapat bantuan tersebut meliputi masjid, gereja, wihara, dan pura. Kriteria rumah ibadah yang dapat menerima bantuan itu tergantung dari petunjuk dan kebijakan masing-masing lurah/peratin di setiap pekon/desa untuk memilihnya.

“Pembayaran rekening listrik tersebut dari Pemkab Lampung Barat yang dibayarkan per triwulan sekali, dengan jumlah sebesar Rp300.000,” ujarnya pula.

Bupati Parosil menjelaskan, dengan bantuan itu sehingga dalam satu tahun, masing-masing rumah ibadah mendapat jatah dana sebesar Rp1.200.000, dan bantuan itu semacam subsidi bagi rumah ibadah dalam meringankan beban biaya dari masing-masing rumah ibadah.

Terhitung sejak Januari hingga April tahun 2021 ini, tercatat sudah 449 rumah ibadah yang merasakan manfaat dari bantuan tersebut, mulai masjid, gereja, wihara hingga pura yang tersebar di 15 kecamatan, 131 pekon, dan 5 kelurahan yang ada di Lampung Barat.
Baca juga: Bupati Pesisir Barat tinjau lokasi pemasangan jaringan listrik di Bengkunat
Baca juga: Kelompok HKm Lampung Barat Kembangkan Listrik Mikrohidro