Jambi terima sepasang orangutan Sumatera dari BKSDA Lampung

id Orang utan di jambi,sumatera,orangutan

Jambi terima sepasang orangutan Sumatera dari BKSDA Lampung

Orangutan yang akan direhabilitasi dan menjalani sekolah orangutan di Jambi.(ANTARA/HO)

Selama beberapa tahun ini kedua orangutan yang dinamai Siti dan Sudin akan menjalani rehabilitasi dan sekolah orangutan di Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, katanya
Jambi (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menerima dua ekor atau sepasang orangutan Sumatera (Pongo Abelli) dari BKSDA Bengkulu dan Lampung, satwa dilindungi tersebut semula akan diselundupkan namun ditangkap di Pelabuhan Bakahueni, Lampung, pada 24 April lalu.

Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh di Jambi, Kamis, mengatakan pihaknya menerima dua ekor orangutan Sumatera dari BKSDA Bengkulu dan Lampung untuk direhabilitasi di sekolah orangutan di Jambi dan akan dilepasliarkan kembali di kawasan hutan di Taman Nasional Bukti Tigapuluh (TNBT) di Provinsi Jambi yang merupakan habitatnya.

"Kita baru saja menerima dua ekor atau sepasang orangutan berusia satu tahun lebih dari Lampung dan akan disekolahkan lebih dahulu sebelum dilepasliarkan di alamnya di Provinsi Jambi, dan selama beberapa tahun ini kedua orangutan yang dinamai Siti dan Sudin akan menjalani rehabilitasi dan sekolah orangutan di Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi," katanya.

Baca juga: Karantina Pertanian Lampung gagalkan penyelundupan dua anak orangutan

BKSDA Jambi bersama Frankfurt Zoological Society (FZS) sebagai pengelola sekolah orangutan di Jambi tersebut akan melakukan perawatan dan rehabilitasi lebih dahulu sebelum keduanya dilepasliarkan pada beberapa tahun mendatang hingga cukup untuk hidup di alam aslinya.

Rahmad Saleh mengatakan kedua orangutan tersebut diamankan polisi bersama tim gabungan satwa di pelabuhan penyeberangan Bakahueni, Lampung pada 26 April 2021, ditemukan dua orangutan yang dibawa dengan mobil bus dari Sumatera Utara menuju Jawa dan berhasil ditangkap petugas.

Baca juga: Balai Karantina Pertanian Lampung gagalkan penyelundupan 2.438 ekor satwa ilegal

Butuh waktu dua bulan untuk melakukan cek kesehatan terhadap orangutan sumatera tersebut sebelum nantinya dilepaslairkan ke alam.

Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut, yakni pemilik atau pengirim kedua orangutan dari Sumatera Utara dan sang sopir yang membawa satwa dilindungi tersebut menuju Jakarta.