Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengatakan pelayanan pembuatan surat bebas COVID-19 hanya di lakukan satu pintu, yakni di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi.
"Pelayanan pembuatan surat keterangan bebas COVID-19 hanya dilakukan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, tidak dilakukan oleh kabupaten ataupun pihak lain," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Selasa.
Tujuannya, untuk mengantisipasi terjadinya efek negatif.
"Bila satu pintu melalui Dinas Kesehatan Provinsi akan mengurangi dampak negatif, salah satunya mengurangi keinginan masyarakat untuk bepergian, bila tidak ada hal mendesak sebab proses harus dilakukan dengan mengantre cukup lama," katanya.
Menurutnya, surat keterangan bebas COVID-19 hanya di berikan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan khusus dengan dilengkapi surat tugas bukan untuk melakukan perjalanan mudik.
"Kemarin sudah ada 35 orang yang kita tolak saat mengurus surat keterangan bebas COVID-19 dengan beragam alasan salah satunya karena reaktif saat dilakukan rapid test, dan diharapkan masyarakat agar menunda perjalanan dahulu selama pandemi COVID-19," ucapnya.
Saat ini sudah 832 pencari surat keterangan bebas COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk keperluan perjalanan dinas dan lainnya.*
Berita Terkait
Terkait aksi Wahyudi Hamisi, Persebaya layangkan surat ke PSSI
Selasa, 5 Maret 2024 8:10 Wib
KPU terima surat PDIP soal audit forensik digital Sirekap
Rabu, 21 Februari 2024 13:17 Wib
Komedian Komeng sementara raih 700 ribu suara untuk caleg DPD
Jumat, 16 Februari 2024 12:09 Wib
Bawaslu Bandarlampung kumpulkan bukti kasus surat suara dicoblos
Jumat, 16 Februari 2024 5:40 Wib
KPU sebut surat suara dalam kondisi dicoblos tak dipakai lagi
Kamis, 15 Februari 2024 2:16 Wib
Kapolda apresiasi Bawaslu-KPU Bandarlampung tindaklanjuti surat suara tercoblos
Rabu, 14 Februari 2024 22:42 Wib
Gakkumdu Bandarlampung telusuri surat suara tercoblos di TPS 19
Rabu, 14 Februari 2024 21:26 Wib
KPPS TPS di Waykandis temukan ratusan surat suara DPRD sudah tercoblos
Rabu, 14 Februari 2024 19:01 Wib