Pengurusan surat keterangan bebas COVID-19 hanya dilakukan satu pintu

id Corona, surat bebas COVID-19

Pengurusan surat keterangan bebas COVID-19 hanya dilakukan satu pintu

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengatakan pelayanan pembuatan surat bebas COVID-19 hanya di lakukan satu pintu, yakni di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi.

"Pelayanan pembuatan surat keterangan bebas COVID-19 hanya dilakukan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, tidak dilakukan oleh kabupaten ataupun pihak lain," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Selasa.

Tujuannya, untuk mengantisipasi terjadinya efek negatif.

"Bila satu pintu melalui Dinas Kesehatan Provinsi akan mengurangi dampak negatif, salah satunya mengurangi keinginan masyarakat untuk bepergian, bila tidak ada hal mendesak sebab proses harus dilakukan dengan mengantre cukup lama," katanya.

Menurutnya, surat keterangan bebas COVID-19 hanya di berikan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan khusus dengan dilengkapi surat tugas bukan untuk melakukan perjalanan mudik.

"Kemarin sudah ada 35 orang yang kita tolak saat mengurus surat keterangan bebas COVID-19 dengan beragam alasan salah satunya karena reaktif saat dilakukan rapid test, dan diharapkan masyarakat agar menunda perjalanan dahulu selama pandemi COVID-19," ucapnya.

Saat ini sudah 832 pencari surat keterangan bebas COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk keperluan perjalanan dinas dan lainnya.*