Lampung Timur (ANTARA) - Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Mashur Sampurna Jaya mengatakan sudah memesan alat pelindung diri (APD) bagi paramedis dan dalam waktu dekat segera disalurkan ke rumah sakit dan puskesmas, agar petugas medis aman, tidak khawatir terpapar Virus Corona ketika bertugas.
"Kami sudah memesan APD untuk paramedis dan masih daftar tunggu pemesanan, mudah-mudahan tidak lama lagi sampai," kata Mashur Sampurna Jaya, saat dihubungi di Lampung Timur, Jumat.
Baca juga: DPRD Lamtim desak Dinkes lengkapi APD tenaga medis puskesmas
Dia mengatakan, perlengkapan APD tersebut, di antaranya sepatu boots (safety shoes), helm pelindung kepala (safety helmet), sarung tangan, masker (respirator), jas hujan (baju pelindung diri), dan kaca mata pengaman.
"Untuk puskesmas kami siapkan 1.000 APD, ini di luar kebutuhan rumah sakit, sementara itu," ujarnya pula.
Mashur mengatakan lagi, Pemkab Lampung Timur juga dalam waktu dekat mendistribusikan thermogun (alat pengukur suhu, pengecek dini seorang terjangkit Virus Corona) dan alat semprot disinfektan ke tiap-tiap kecamatan guna dipakai menanggulangi penyebaran Virus Corona.
"Kami juga sedang pesan alat disinfektan elektrik berikut cairan disinfektan untuk di desa-desa," ujarnya lagi.
Selain itu, kata Kepala BPBD Lampung Timur ini, dalam rangka menekan penyebaran Virus Corona mulai Sabtu (4/4) besok, Pemkab Lampung Timur mendirikan Posko Pemantauan COVID-19.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Lampung Timur anggarkan Rp15 miliar tangani COVID-19
Ada 9 Posko Pemantauan COVID-19 didirikan di jalan perbatasan, lokasinya di Kecamatan Pekalongan, Pasir Sakti, Jabung, Metro Kibang, Batanghari Nuban, Batanghari, Sekampung, Way Bungur, dan Waway Karya.
"Posko ini untuk mengecek orang-orang yang masuk ke Lampung Timur, kami akan data dan cek suhu badannya, supaya kami mudah memetakan mana yang ODP dan PDP," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, sebelumnya imbauan telah disampaikan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, siapa saja TKI maupun warga yang telanjur pulang kampung agar mengisolasi diri secara mandiri di rumah selama 14 hari.
"Telah diimbau mereka yang pulang kampung untuk mengisolasi diri selama 14 hari, dan itu wajib," katanya pula.