Bandarlampung (ANTARA) - Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 41,6 kg yang dikemas dalam bungkusan teh Cina berwarna hijau oleh jaringan Aceh dan akan diedarkan di Bandarlampung.
"Pengungkapan narkoba tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi serah terima narkoba dari Aceh ke Bandarlampung dan BNN langsung melakukan pengecekan secara IT dan human," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari, di Bandarlampung, Selasa.
Kemudian, pada Rabu sore (4/12) tim dari BNNP Lampung langsung bergerak dan melakukan penangkapan kepada target ataupun kurir penghantar dan penerima di sekitaran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung.
"Setelah mengetahui kurir penerima Suhendra alias Midun, Tim 1 langsung mengintai dan membuntuti dari daerah Teluk Betung, sedangkan Tim 2 bersiaga di Rumah Sakit Advent Bandarlampung yang berdekatan dengan RSUDAM," jelasnya.
Setibanya target atau kurir pengantar di parkiran RSUDAM, tersangka langsung meninggalkan kendaraan jenis Toyota Fortuner warna putih dengan nopol B 1753 WLR beserta dengan kuncinya berikut barang bukti (BB) di dalam kendaraan tersebut. Tidak lama setelah itu tersangka diamankan oleh Tim 2 yang telah bersiaga.
Sedangkan, kurir penerima ditangkap oleh Tim 1 yang telah membuntut pelaku sedang membawa kendaraan tersebut, dalam penangkapan penerima barang ini, tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kakinya.
"Dari hasil penggeledahan di mobil Fortuner kami menemukan 40 bungkus teh cina berwarna hijau berisi narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, tim berhasil mengamankan pengendali kurir tersebut sebanyak tiga orang, yakni Jefri, Hatami dan Supriyadi, mereka saat ini masih berada di dalam Rutan Way Huwi Lampung Selatan.
"Dari ketiga tersangka pengendali tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti tiga unit telepon genggam untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia.
Ery mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka Jefri Susandi, barang haram tersebut diperoleh dari Muntasir yang merupakan salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pengembangan itu, Tim BNNP Lampung bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak ke Provinsi Aceh dan pada (7/12) sekitar pukul 17.15 WIB berhasil menangkap Muntasir.
"Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat Dham Ceukok Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar yang merupakan tempat tinggal saudara Fatwa yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Lapas Kelas II Lambaro," kata dia.
Baca juga: BNNP Lampung beri penghargaan tokoh dan instansi
Berita Terkait
Polda Sumatera Utara sita 117 kg sabu di Tanjungbalai
Jumat, 3 Mei 2024 5:34 Wib
TNI AL gagalkan penyelundupan 1,018 kilogram sabu di perbatasan
Selasa, 30 April 2024 21:07 Wib
Polisi tangkap residivis penjual sabu dan ganja di Bandarlampung
Kamis, 25 April 2024 20:38 Wib
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Polisi ringkus dua pengedar narkotika menjual lewat medsos
Sabtu, 30 Maret 2024 15:30 Wib
Polisi bongkar home industri sabu di Lampung Timur
Kamis, 21 Maret 2024 15:11 Wib
Polisi gagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 17 Maret 2024 6:26 Wib
JPU tuntut mati empat terdakwa 15,6 kilogram sabu
Kamis, 14 Maret 2024 18:49 Wib