Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberikan penghargaan kepada Ponijan (70) warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur karena telah mengembalikan aset tanah milik pemerintah setempat yang sudah bersertifikat atas nama dirinya.
Ponijan mengatakan, tanah seluas 6.000 meter persegi tersebut merupakan eks tanah bengkok yang sebelumnya dikuasai oleh salah satu warga di kelurahan tersebut.
"Saya dulu pamong. Jadi tanah itu saya sertifikatkan atas nama saya untuk menyelamatkan aset ini, agar tanah ini tidak dikuasai oleh siapapun. Itu sekitar tahun 2007," kata Ponijan usai menerima penghargaan, di Metro, Senin.
Dikatakannya, tanah yang diberikan menjadi perdebatan di kelurahan setempat, dan perangkat kelurahan saling mengklaim yang akhirnya dirinya memutuskan dikembalikan ke Pemkot Metro.
"Sekarang saya bingung karena banyak sekali yang mau ngambil alih tanah itu. Karena banyak yang menganggap tanah itu milik kelurahan, dan akhirnya dokumen kepemilikan tanah saya kembalikan ke Pemerintah Kota Metro," katanya.
Kepala BPKAD Kota Metro, Supriadi mengatakan, tanah tersebut sempat tidak terdata di basis data aset di BPKAD setempat.
"Memang sempat tidak terdata. Tetapi sudah ada laporan dari warga kalau itu tanah bengkok. Tetapi pak Ponijan mengembalikan tanah itu," katanya.
Ia menambahkan, saat ini BPKAD untuk memastikan proses selanjutnya yakni melaksanakan proses legalitas dan sertifikasi serta pemanfaatan asset yang diterima.
Baca juga: Tolak revisi UU KPK dan RUU KUHP, mahasiswa gelar aksi damai di Metro