Palembang (ANTARA) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Sumatera Selatan Yusnin mengatakan dana desa dapat digunakan untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Nanti dana desa tersebut dapat digunakan untuk pembelian peralatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, katanya di Palembang, Sabtu.
Penggunaan dana desa untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan tersebut sesuai dengan Permendes 2019 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa pada 2020.
Baca juga: Mahasiswa Sumsel buat aksi atasi kebakaran hutan dan lahan
Dana desa itu antara lain bisa digunakan untuk membeli peralatan ringan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Jadi setiap desa yang rawan kebakaran hutan dan lahan bisa memanfaatkan dana desa untuk membeli peralatan dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Selain membeli peralatan pemadam kebakaran ringan, dana desa pun bisa digunakan untuk pembuatan dan pembangunan embung atau sekat kanal.
Dana desa juga dapat digunakan sewa alat berat dan biaya yang digunakan selama pembangunan embung tersebut.
Baca juga: PTPN VII klarifikasi soal karhutla
Namun untuk honor satgas kebakaran hutan dan lahan dan upah tidak diperbolehkan menggunakan dana desa tersebut.
Sebelumnya Kepala BPBD Sumsel Iriansyah mengatakan, daerah rawan kebakaran di Sumsel antara lain di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir dan Musi Banyuasin.
Daerah rawan terbakar itu mayoritas lahan gambut dan arealnya juga luas.
Oleh karena itu perlu perhatian dan pencegahan bersama agar tidak terbakar.
Baca juga: Greenpeace Indonesia desak sanksi signifikan korporasi penyebab karhutla