Bandarlampung (ANTARA) - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII sebagai salah satu perusahaan perkebunan di Lampung mengklarifikasi adanya pemberitaan yang menyebutkan salah satu perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karthutla) di beberapa media daring.
Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Okta Kurniawan, dalam siaran pers melalui Humas PTPN 7 diterima di Bandarlampung, Kamis malam, menjelaskan terkait dengan hal ini PTPN VII belum pernah memperoleh informasi atau mendapat surat penetapan sebagai tersangka dari pihak kepolisian atas permasalahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja PTPN VII, khususnya Provinsi Lampung.
“Ada beberapa lahan kita yang terbakar namun segera dikendalikan bekerja sama dengan karyawan, masyarakat, TNI, dan Polri," katanya.
Pihaknya telah melaporkan kebakaran di wilayah kerja PTPN VII, di antaranya kebakaran tanaman karet di Afdeling Blambangan Umpu Unit Tulung Buyut, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung pada 17 Agustus 2019, dengan STPL Nomor:LP/B- 574/VIII/2019/POLDA LPG/RES WK/SPKT kepada Polres Waykanan.
"Hingga saat ini permasalahan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Waykanan,” kata Okta.
PTPN VII selalu siaga dan menyiapkan sarana serta prasarana untuk mengantisipasi dan mengatasi karthutla di masing-masing unit bisnis di tiga provinsi.
"Kami sangat 'concern' dan selalu berupaya mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku, terutama mengenai permasalahan karthutla," katanya.
PTPN VII mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari TNI dan Polri serta masyarakat sekitar yang selalu bersinergi dalam hal antisipasi karhutla selama ini.
Pihaknya tegas dalam menerapkan sanksi kepada semua pihak, baik internal maupun eksternal, bila ada unsur kesengajaan dalam pembakaran dan akan menindaklanjutinya ke proses hukum.
Selama ini, jelas dia, tidak ada satu pun kebijakan dari manajemen membakar lahan dalam segala proses produksi yang dijalankan, manajemen mengedepankan kebijakan "zero burning".