Wagub temui mahasiswa yang mendemo DPRD Metro

id Lampung,Metro,Mahasiswa,Demo,RKUHP,RUUKPK,Wagubnunik,Djohan,Pasalkontroversial,Lampung.antaranews.com

Wagub temui mahasiswa yang mendemo DPRD Metro

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menaiki mobil dinasnya usai menemui mahasiswa yang berdemo di Kantor Pemda Kota Metro. (Antaralampung.com/Hendra Kurniawan)

Metro (ANTARA) - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Metro, Lampung, kembali melakukan demo di gedung DPRD setempat, Kamis.

Mahasiswa sempat bersitegang dengan anggota kepolisian dan Satpol PP lantaran mereka ingin melakukan bertemu dengan Wali Kota Metro Achmad Pairin, meski sudah ditemui oleh Wakil Wali Kota Metro Djohan. 

Selang beberapa saat, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang sebelumnya direncanakan akan menghadiri hari kunjung perpustakaan, sempat menemui mahasiswa yang berdemo di depan kantor Pemkot Metro. 

Nunik, sapaan akrabnya menemui mahasiswa dan memberikan semangat kepada mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasinya.

"Tetap semangat. Semoga aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah pusat. Berjuang," kata dia sembari menaiki mobil dinasnya. 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Metro Djohan yang menerima audensi dari mahasiswa berjanji akan meneruskan aspirasi para mahasiswa ke Pemprov Lampung hingga ke Presiden RI. 

"Dimana-dimana semua mahasiswa bergerak. Saya akan rangkum, akan saya teruskan. Tolong pak Asisten dikonsep suratnya, nanti dikirim ke Gubernur hingga sampai ke Presiden. Kasih arsip ke mahasiswa, bukti bahwa sudah kita teruskan. Paling telat satu minggu. Besok pagi dikonsepkan suratnya," katanya. 

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan enam tuntutan, yaitu mencabut UU KPK revisi terbaru melalui peraturan perundang-undangan, menolak pengesahan RUU KUHP. 

Kemudian, menuntut yang terlibat dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah Indonesia, menolak pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada pekerja.

Lalu menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap reformasi agraria, mendorong proses demokratis di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis diberbagai sektor.