Ini perbedaan sidang MK 2014 dengan 2019 menurut Wapres JK

id wapres JK apresiasi BPN,sengketa pilpres,sidang sengketa pilpres,mahkamah konstitusi,sengketa pemilu,perselisihan pilpre

Ini perbedaan sidang MK 2014 dengan 2019 menurut Wapres JK

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat jumpa pers di Kantor Wapres, Jakarta, pada Selasa (25/6/2019). (ANTARA News/Bayu Prasetyo)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan perbedaan kondisi keamanan saat proses sidang sengketa hasil pemilu yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 dengan 2014, yakni adanya gerakan massal.

"Kalau yang dulu aman-aman saja. Karena hanya ke MK tanpa ada suatu gerakan massal itu. Kalau ini didahului dengan suatu gerakan massal kemudian ke MK," kata JK ditemui di kantor Wapres, Jakarta pada Selasa.

Wapres mengimbau para pendukung tidak melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi saat hari pembacaan hasil keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6).

Wapres juga mengapresiasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang melarang pendukungnya untuk melakukan unjuk rasa.

"Saya apresiasi Pak Prabowo yang menginstruksikan tidak ada aksi massa," kata JK yang menilai pembacaan hasil keputusan akan berlangsung aman dan damai.

Pembacaan keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Lembaga itu memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).

Jadwal pembacaan putusan akan digelar pada pukul 12.30 WIB. 
Baca juga: MK Putuskan Pilpres 2014 Satu Putaran
Baca juga: Pilpres 2019 satu putaran, peraih suara terbanyak yang menang