Metro (ANTARA) - Napi terorisme asal Poso, Sugiatno alias Kang Su yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro, Lampung kemungkinan tidak akan mendapat remisi Idul Fitri 1440 Hijriah, karena tetap enggan mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menolak segala bentuk paham nasionalis dan Pancasila.
"Untuk Kang Su ada syarat khusus mendapatkan remisi. Persyaratan khusus itu di antaranya dia harus bisa membuat pernyataan untuk dapat berkolaborasi dalam membantu pemerintah membongkar jaringannya. Kemudian membuat pernyataan sebagai, saya Indonesia saya NKRI, dan itu dua syarat yang tidak bisa dia penuhi," kata Kalapas Metro, Ismono BcIP, di Metro, Kamis.
Dia menjelaskan, Kang Su dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Metro dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada tahun 2015 lalu.
Menurutnya lagi, meskipun belum mau mengakui NKRI, Kang Su sudah mulai bersosialisasi dengan warga binaan lainnya.
"Dia menjalan putusan pidana 8 tahun dan masa bebasnya harus menjalani hukuman 2 tahun lagi. Kalau untuk narapidana terorisme itu memang belum bisa atau belum mau untuk mengikuti jenis upacara-upacara seperti peringatan hari besar, terutama penghormatan kepada bendera merah putih. Tapi tetap kami lakukan pembinaan terus. Sementara ini kami amati, dia hanya bisa bergaul dengan taman-teman sesamanya," ujar Kalapas Metro itu pula.
Sugiatno alias Kang Su merupakan terpidana terorisme Poso dari Kelompok Santoso. Sejak 2012, ia ditetapkan sebagai buronan/DPO. Namun, pada 27 Juni 2013, terpidana yang melakukan pembunuhan terhadap dua anggota Brimob di Poso tersebut menyerahkan diri ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307 Poso. Kini Kang Su divonis delapan tahun kurungan penjara dan telah menjalani masa hukuman selama enam tahun.
Ia menambahkan, Lapas Kelas II A Kota Metro telah mengusulkan sebanyak 402 nama narapidana dari total 572 warga binaan dan tahanan, namun 327 orang saja yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri.
"Rincianya 325 orang mendapatkan Remisi Khusus 1 (RK1) atau pengurangan masa hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan, serta hanya 2 orang saja yang mendapatkan Remisi Khusus 2 (RK2) dan dinyatakan bebas, sehingga dapat berkumpul bersama keluarga di momen Lebaran 2019 ini," katanya pula.