polisi tangkap pelaku pencurian uang nasabah modus "gembos" ban

id ilustrasi pencurian

polisi tangkap pelaku pencurian uang nasabah modus "gembos" ban

Ilustrasi--Penangkapan. (ANTARA News/Handry Musa)

 Bandarlampung,  (Antaranews Lampung) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menangkap Agus Nadi (33), tersangka pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus gembos atau mengempiskan ban.

 "Tersangka ditangkap di kediamannya di wilayah Jalan Kimal Ogan, Kecamatan Kertapati, Palembang pada Minggu (26/1)," kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Donny Kristian Bara`langi saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin.

Donny melanjutkan kronologis terakhir yang dilakukan tersangka dengan cara menggembos ban mobil milik korban usai mengambil uang di Bank BRI Cabang Kotabumi.

"Korban yang berhenti di pinggir jalan saat akan membeli es krim milik anaknya kemudian mendengar suara angin yang ke luar dari salah sati bannya," kata dia.

Saat korban memeriksa ban, dan ingin mengganti ban tersebut kemudian mobil korban bergoyang yang diketahui bahwa tersangka telah mengambil tas yang berada di pintu sebelah kiri.

"Saat berhasil mengambil tas tersebut, kemudian tersangka melarikan diri dengan cara menaiki motor rekannya yang telah menunggu sambil membawa tas korban berisi uang sebesat Rp150 juta," kata dia.

 ?Dia menambahkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan bahwa tersangka telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. Mirisnya, pelaku melakukan aksinya tidak hanya di wilayah Lampung.

 "Tersangka telah melakukan aksinya di Bank BNI Jakarta Pusat, Bank BJB Bandung, Bank BCA Jambi, Bank BNI Pangkal Pinang, Bank BRI Kotabumi, Bank BNI Lampung Tengah, dan Bank Mandiri Bandarlampung," kata dia.