Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menangkap Nadirsyah (32), warga Desa Tanjung Aji Melinting Kabupaten Lampung Timur, yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor.
Tindakan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) ini sudah meresahkan masyarakat Bandarlampung khususnya wilayah Sukarame, pelaku ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo bersama bersama sepeda motor hasil curiannya, Selasa (27/3).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono di Bandarlampung, Kamis (29/3) mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil hunting dan tindakan pencegahan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung dan unit reskrim jajaran polsek terhadap tindak pidana pencurian dan kekerasan.
"Pelaku tertangkap saat petugas melakukan hunting rutin selama 1x24 jam. Alhamdulillah membuahkan hasil," ujarnya.
Harto menambahkan, pelaku menjual hasil curiannya di kampung halamannya dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit motor, dan pelaku melakukan aksinya di wilayah Bandarlampung bersama dengan rekannya Saleh (27) yang berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
Tercatat selama tiga bulan terakhir pelaku Nadirsyah sudah melakukan aksinya di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Bandarlampung.
"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan, karena mencoba melarikan diri saat ditangkap, kami juga saat ini sedang mengejar Soleh rekan pelaku yang lari, dan saya ingatkan untuk segera menyerahkan diri, jika tidak akan kami lakukan tindakan tegas," pungkasnya.
Harto menegaskan, penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku lainnya untuk tidak coba-coba melakukan kejahatan di Bandarlampung.
Sementara itu Nadirsyah mengaku baru tiga bulan ikut melakukan aksi pencurian ini, dirinya diajak oleh rekannya Soleh yang memang merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor.
"Saya cuma ikutan aja, diajak Saleh, uangnya buat kebutuhan hidup sehari-hari saja," akunya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandarlampung, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(E003*ARD)