Mendagri persilakan DPRD gunakan hak makzulkan Bupati Katingan

id mendagri tjahjo kumolo, pemakzulan bupati katingan

Mendagri persilakan DPRD gunakan hak makzulkan Bupati Katingan

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Foto: Antaralampung.com/Dok))

...Silakan, itu hak DPRD (memakzulkan bupati). Seorang kepala daerah, di daerah yang kecil, tidak punya wibawa di mata masyarakatnya ini kan repot," ujarnya...

Jakarta (ANTARA Lampung) - DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, mempunyai hak untuk memakzulkan bupati setempat yang telah dinyatakan sebagai tersangka perzinahan, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

"Silahkan, itu hak DPRD (memakzulkan bupati). Seorang kepala daerah, di daerah yang kecil, tidak punya wibawa di mata masyarakatnya ini kan repot," ujarnya di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis.

Menurut Tjahjo, pemerintah pusat tidak dapat memutuskan secara sepihak pemberhentian kepala daerah, karena ada mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun, permintaan pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan DPRD dengan mengirimkan permohonan ke Mahkamah Agung.

Tjahjo menerangkan pemakzulan kepala daerah oleh DPRD akibat pelanggaran etik juga pernah terjadi pada 2012, yakni kasus mantan Bupati Garut Aceng Fikri yang melangsungkan kawin siri singkat selama empat hari hingga mendapatkan banyak hujatan massa.

Aceng Fikri diberhentikan dari jabatannya setelah DPRD mengajukan permintaan pencopotan jabatan kepada Mahkamah Agung pada 2012.

"Terkait kasus Katingan ini, kami menunggu bagaimana DPRD," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang didapatkan polisi, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan perempuan berinisial FY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

Walaupun tidak menahan Ahmad Yantenglie, Kepolisian Kalimantan Tengah tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan mengenakannya hukuman wajib lapor. (Ant)