Subsidi listrik rumah tangga dicabut sekaligus
Jakarta (ANTARA Lampung) - Kementerian ESDM menyatakan, pencabutan subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA, yang tidak layak lagi mendapat subsidi, akan dilakukan secara sekaligus pada 1 Januari 2016.
Kepala Sub Direktorat Harga dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu di Jakarta, Rabu mengatakan, kebijakan pencabutan subsidi tersebut sesuai kesepakatan dengan Komisi VII DPR.
"Kebijakan ini sudah kesepakatan dengan DPR," ujarnya.
Menurut dia, rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 17 September 2015 memutuskan alokasi subsidi listrik tahun berjalan 2016 sebesar Rp37,31 triliun.
Alokasi tersebut sudah memperhitungkan pencabutan subsidi pelanggan rumah tangga yang tidak layak mendapat subsidi diberlakukan sekaligus atau tidak bertahap pada 1 Januari 2016.
Jisman mengatakan, pencabutan subsidi yang berdampak pada kenaikan tarif listrik tersebut hanya diberlakukan pada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang memang mampu, sehingga diharapkan semua pihak memahaminya.
"Untuk rumah tangga harapan, di bawah garis kemiskinan, sampai yang mampu tapi rentan miskin tetap diberikan subsidi," katanya.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil sementara pada diskusi yang digelar di sejumlah wilayah Indonesia, para tokoh, mahasiswa, dan pers memahami kebijakan pencabutan subsidi tersebut.
"Sekali lagi pencabutan subsidi ini hanya pada masyarakat mampu dan pelanggan yang mengakali kWh meternya atau memakai dua kWh meter untuk satu rumah," katanya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kebijakan pencabutan subsidi pelanggan rumah tangga berdaya 450 dan 900 VA dilakukan secara bertahap pada 2016, agar tidak memberatkan konsumen kecil tersebut.
"Bisa dibagi dalam 3-4 kali pada 2016 seperti kenaikan tarif sebelumnya pada golongan pelanggan lainnya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo di Jakarta, Selasa (27/10).
Menurut dia, saat ini, pelanggan 450 VA hanya dikenaikan tarif listrik Rp400 per kWh dan 900 VA hanya Rp600 per kWh.
Sementara, tarif keekonomian atau nonsusidi pelanggan 1.300 VA yang akan diberlakukan pada pelanggan 450 dan 900 VA, mencapai Rp1.352 per kWh.
Dengan demikian, ada kenaikan 238 persen bagi pelanggan 450 VA dan 125 persen untuk pelanggan 900 VA.
Kebijakan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA yang tidak layak mendapat subsidi tersebut merupakan tindak lanjut keputusan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 17 September 2015.
Sesuai raker itu diputuskan, subsidi listrik tahun berjalan 2016 dialokasikan sebesar Rp37,31 triliun dengan kebijakan pemberian subsidi listrik bagi 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai data TNP2K.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan raker dengan DPR itu, Menteri ESDM Sudirman Said melalui surat nomor 7294 tertanggal 30 September 2015 menugaskan PLN melakukan penyesuaian data pelanggan rumah tangga daya 450 dan 900 VA dengan data rumah tangga miskin dan rentan miskin yang dikelola TNP2K.
Apabila akibat penyesuaian data pelanggan tersebut, lanjut surat Menteri ESDM, terdapat pelanggan rumah tangga yang berpindah menjadi tarif nonsubsidi agar tidak dikenakan biaya tambah daya.
PLN mengenakan biaya Rp799.450 bagi migrasi 450 ke 1.300 VA dan Rp377.800 bagi perpindahan 900 ke 1.300 VA.
Saat ini, PLN tengah melakukan menyesuaikan data PLN dan TNP2K dengan mendatangi langsung pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA di seluruh Indonesia.
PLN optimistis penyisiran selesai sesuai target pada akhir Desember 2015, sehingga bisa diterapkan mulai 1 Januari 2016.
Berdasarkan data PLN, saat ini jumlah pelanggan R-1 yang memakai daya listrik 450 VA berjumlah 22,8 juta dan 900 VA sebesar 22,3 juta atau totalnya 45,1 juta rumah tangga.
Sementara, sesuai data TNP2K, terdapat hanya 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin.
Artinya, ada selisih 20,4 juta pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA, yang seharusnya tidak mendapat tarif listrik subsidi atau dikenakan harga nonsubsidi.
Mulai 1 Januari 2016, sebanyak 20 juta pelanggan R-1 itu akan dikenakan tarif nonsubsidi atau keekonomian sebesar Rp1.352 per kWh.
Kepala Sub Direktorat Harga dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu di Jakarta, Rabu mengatakan, kebijakan pencabutan subsidi tersebut sesuai kesepakatan dengan Komisi VII DPR.
"Kebijakan ini sudah kesepakatan dengan DPR," ujarnya.
Menurut dia, rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 17 September 2015 memutuskan alokasi subsidi listrik tahun berjalan 2016 sebesar Rp37,31 triliun.
Alokasi tersebut sudah memperhitungkan pencabutan subsidi pelanggan rumah tangga yang tidak layak mendapat subsidi diberlakukan sekaligus atau tidak bertahap pada 1 Januari 2016.
Jisman mengatakan, pencabutan subsidi yang berdampak pada kenaikan tarif listrik tersebut hanya diberlakukan pada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang memang mampu, sehingga diharapkan semua pihak memahaminya.
"Untuk rumah tangga harapan, di bawah garis kemiskinan, sampai yang mampu tapi rentan miskin tetap diberikan subsidi," katanya.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil sementara pada diskusi yang digelar di sejumlah wilayah Indonesia, para tokoh, mahasiswa, dan pers memahami kebijakan pencabutan subsidi tersebut.
"Sekali lagi pencabutan subsidi ini hanya pada masyarakat mampu dan pelanggan yang mengakali kWh meternya atau memakai dua kWh meter untuk satu rumah," katanya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kebijakan pencabutan subsidi pelanggan rumah tangga berdaya 450 dan 900 VA dilakukan secara bertahap pada 2016, agar tidak memberatkan konsumen kecil tersebut.
"Bisa dibagi dalam 3-4 kali pada 2016 seperti kenaikan tarif sebelumnya pada golongan pelanggan lainnya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo di Jakarta, Selasa (27/10).
Menurut dia, saat ini, pelanggan 450 VA hanya dikenaikan tarif listrik Rp400 per kWh dan 900 VA hanya Rp600 per kWh.
Sementara, tarif keekonomian atau nonsusidi pelanggan 1.300 VA yang akan diberlakukan pada pelanggan 450 dan 900 VA, mencapai Rp1.352 per kWh.
Dengan demikian, ada kenaikan 238 persen bagi pelanggan 450 VA dan 125 persen untuk pelanggan 900 VA.
Kebijakan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA yang tidak layak mendapat subsidi tersebut merupakan tindak lanjut keputusan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 17 September 2015.
Sesuai raker itu diputuskan, subsidi listrik tahun berjalan 2016 dialokasikan sebesar Rp37,31 triliun dengan kebijakan pemberian subsidi listrik bagi 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai data TNP2K.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan raker dengan DPR itu, Menteri ESDM Sudirman Said melalui surat nomor 7294 tertanggal 30 September 2015 menugaskan PLN melakukan penyesuaian data pelanggan rumah tangga daya 450 dan 900 VA dengan data rumah tangga miskin dan rentan miskin yang dikelola TNP2K.
Apabila akibat penyesuaian data pelanggan tersebut, lanjut surat Menteri ESDM, terdapat pelanggan rumah tangga yang berpindah menjadi tarif nonsubsidi agar tidak dikenakan biaya tambah daya.
PLN mengenakan biaya Rp799.450 bagi migrasi 450 ke 1.300 VA dan Rp377.800 bagi perpindahan 900 ke 1.300 VA.
Saat ini, PLN tengah melakukan menyesuaikan data PLN dan TNP2K dengan mendatangi langsung pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA di seluruh Indonesia.
PLN optimistis penyisiran selesai sesuai target pada akhir Desember 2015, sehingga bisa diterapkan mulai 1 Januari 2016.
Berdasarkan data PLN, saat ini jumlah pelanggan R-1 yang memakai daya listrik 450 VA berjumlah 22,8 juta dan 900 VA sebesar 22,3 juta atau totalnya 45,1 juta rumah tangga.
Sementara, sesuai data TNP2K, terdapat hanya 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin.
Artinya, ada selisih 20,4 juta pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA, yang seharusnya tidak mendapat tarif listrik subsidi atau dikenakan harga nonsubsidi.
Mulai 1 Januari 2016, sebanyak 20 juta pelanggan R-1 itu akan dikenakan tarif nonsubsidi atau keekonomian sebesar Rp1.352 per kWh.