Kemenkes: Tingkatkan cakupan ASI ekslusif

id dr. kuchtarudin, direktur bina kesehatan kerja dan olahraga

Kemenkes: Tingkatkan cakupan ASI ekslusif

Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan, Muchtaruddin Mansyur (gizikia.depkes.go.id)

Perlu dukungan semua pihak mulai dari keluarga, kalangan medis, rumah sakit bersalin, perusahaan hingga pemerintah daerah dan masyarakat luas,

Jakarta (ANTARA Lampung) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak semua pihak untuk berperan serta meningkatkan cakupan ASI Ekslusif salah satunya dengan cara menyediakan ruang laktasi di perusahaan atau lembaga.

"Perlu dukungan semua pihak mulai dari keluarga, kalangan medis, rumah sakit bersalin, perusahaan hingga pemerintah daerah dan masyarakat luas," kata Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan, Muchtaruddin Mansyur di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, cakupan ASI Eksklusif selama enam bulan di Indonesia masih rendah.

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes 2015 menunjukkan cakupan ASI Eksklusif baru sebesar 54,3 persen dari target 80 persen.

"Padahal pemberian ASI Eksklusif adalah hak bayi yang harus dipenuhi ibu," katanya.

Rendahnya angka ASI Eksklusif, kata dia, bisa disebabkan beberapa kendala di antaranya kebijakan cuti melahirkan sebatas tiga bulan, sedangkan ASI Eksklusif membutuhkan waktu enam bulan.

Selain itu, bisa juga disebabkan tidak adanya ruang laktasi atau ruang memerah ASI di perusahaan atau lembaga tempat kerja.

Dia menambahkan, untuk mendukung para ibu bisa menyusui di tempat kerjanya, pemerintah saat ini tengah menggodok peraturan bersama.

"Sedang digodok peraturan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," katanya.

Dia mengatakan, nantinya akan ada kebijakan tertulis tentang kewajiban dunia usaha untuk menyediakan ruang ASI dan pemberian dispensasi bagi mereka untuk menyusui bayinya secara berkala.

"Usulannya ibu diberi kesempatan memerah atau menyusui bayinya, selama 30 menit dengan frekuensi sebanyak tiga hingga empat kali selama delapan jam kerja," katanya.