Kata Menhut; Izin HKm Jangan Diperjualbelikan

id Kata Menhut; Izin HKm Jangan Diperjualbelikan

Waykanan,Lampung (ANTARA LAMPUNG) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengingatkan agar izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) jangan diperjualbelikan atau dikenakan pungutan kepada warga yang hendak mendapatkan HKm tersebut.

"Kalau sampai dijual itu tindakan kriminal, bisa ditangkap polisi nanti. HKm juga tidak ada biayanya, karena itu tidak boleh meminta uang," kata Zulkifli, di Kampung Jukubatu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, Minggu (15/12).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengimbau, kalau ada pihak yang memungut uang dari program HKm sebaiknya segera dikembalikan.

"Kalau ada yang mungut segera kembalikan, jangan ambil hak yang bukan punya kita. Tidak boleh pungut biaya, biaya HKm tidak ada sama sekali," ujar Menhut Zulkifli lagi.

Pada pasal 93 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, Menteri Kehutanan menetapkan areal Hutan Kemasyarakatan seluas kurang lebih 4.352 hektare bagi empat gabungan kelompok tani (gapoktan) di Kabupaten Waykanan.

"Rata-rata dibagi dua hingga tiga hektare," ujar Menhut kepada sekitar 1.000 anggota Gapoktan Sumber Rejeki Kecamatan Banjit, Karyamakmur Kecamatan Kasui, Kelompok Tani Muslimat NU dan Mekarjaya Kecamatan Rebangtangkas yang menerima izin HKm itu pula.

Namun, SK pengelolaan HKm yang juga diberikan berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007 tentang HKm, Peraturan P.52/Menhut/2011 dan Surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor S.802/VII-WP3H/2013 tanggal 11 Juni 2013 sewaktu-waktu bisa dicabut.

"Kita ini keluarga besar, ada saudara susah dibantu. Jangan makan daging sendiri, jangan saling memangsa. Pemerintah berharap masyarakat sama-sama maju sejahtera dengan HKm. Jika ada yang serakah, lahan HKmnya luas, tentu akan kita cabut izinnya," kata Ketua DPP PAN itu mengingatkan.

Hadir mendampingi Menhut antara lain Anggota DPR dari Komisi VI Alimin Abdullah, mantan Sekda Waykanan dan Sekdaprov Lampung Irham Jafar Lan Putra, Direktur Bina Perhutanan dan Sosial Kementerian Kehutanan Haryadi Himawan, dan bakal calon wakil gubernur Lampung Zainudin Hasan.