Petugas pengawal tahanan membawa tiga terdakwa kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang untuk menjalani sidang perdana, Senin (27/5). Ketiga terdakwa yang akan menjalani sidang itu yakni Bupati Mesuji (nonaktif) Khamami, Taufik Hidayat seorang rekanan yang juga adik kandung Khamami, dan Wawan Suhendra seorang Sekretaris di Dinas PUPR Mesuji. (Damiri/Antaralampung.com)