Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar kegiatan sosialisasi layanan Apostille dengan tema "Penyederhanaan Proses Legalisasi Dokumen Publik AntarNegara"
Kepala Wilayah Kemenkum Lampung Santosamenyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi lebih mendalam kepada masyarakat, instansi terkait dan para pemangku kepentingan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung tentang Penyederhanaan Proses Legalisasi Dokumen Publik AntarNegara melalui layanan Apostille.
"Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan specimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum Republik Indonesia selaku instansi yang berwenang," katanya, di Bandarlampung, Selasa.
Sebelumnya layanan ini dikenal dengan layanan legalisasi dimana prosedurnya sangat panjang yaitu melalui Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Konsulat Jenderal Negara Tujuan dan Kementerian Luar Negeri negara tujuan.
Karena itu, Santosa berharap hadirnya layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi hanya satu langkah, yaitu cukup melalui Kementerian Hukum RI.
"Dengan diluncurkannya layanan Apostille ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi dari 66 (enam puluh enam) jenis dokumen publik yang menjadi standar, seperti terkait dalam pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri berupa ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya." Ujar Kakanwil Santosa
Mengingat masyarakat masih banyak yang belum mengetahui layanan Apostille oleh Kementerian Hukum, maka perlu dilakukan sosialisasi agar layanan ini dapat diketahui secara luas dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Sehingga, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengadakan sosialisasi tentang Apostille sebagai upaya agar layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung," tambah Santosa.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Louise Ruselis Sitorus selaku Analis Hukum Pada Direktorat OPHI Ditjen AHU, Dra. Suslina Sari selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, Dispendikbud Provinsi Lampung; Ir. Romi Hendri Selaku Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Dispenduk Provinsi Lampung.