Polda Lampung sebut adanya perubahan modus operandi ilegal fishing

id Lampung,Polda Lampung.,Ilegal Fishing,penangkapan ikan ilegal

Polda Lampung sebut adanya perubahan modus operandi ilegal fishing

Ditpolairut Polda Lampung Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan (tengah) membsrikam keterangan terkait ilegal fishing. Bandarlampung, Jumat (25/4/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kami menemukan tiga jenis operandi yang dilakukan oleh para tersangka yang sudah ditangkap

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung mengungkapkan terjadi perubahan modus operandi yang dilakukan pelaku penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing).

"Kami menemukan tiga jenis operandi yang dilakukan oleh para tersangka yang sudah ditangkap," kata Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan bahwa modus pertama yakni penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Para pelaku ini membeli bahan-bahan peledak secara online.

"Jadi antara pembeli dan penjual ini tidak saling mengenal karena mereka sistem bayar di tempat. Faktanya untuk mengelabuhi petugas para pelaku bom ikan memanfaatkan anak-anak sebagai kurirnya untuk menghantarkan bahan peledak tersebut," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, untuk pelaku penangkapan ikan dengan setrum ini juga terjadi perbedaan modus operandinya. Saat ini para pelaku menggunakan dinamo yang disambungkan dengan genset sehingga dapat menghasilkan tegangan yang cukup besar.

"Dari tindak setrum, modusnya adanya terjadi perubahan modus operandi, kalau dulu setrum dengan manual dengan aki daya kecil digunakan di air tawar. Sekarang menggunakan dinamo disambung dengan genset dan menghasilkan tegangan yang besar sekitar 300 volt, dan terbaru bahwa alat setrum tidak hanya digunakan di air tawar, tapi juga di air laut," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, kalau alat setrum digunakan di air laut, hal ini bisa menyebabkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya dapat merusak ekosistem laut.

"Karena tidak hanya ikan besar tapi ikan kecil juga dapat mati karenanya bahkan terumbu karang bisa rusak akibat ulah para pelaku," kata dia.

Ia juga mengatakan modus operandi lainnya dari kegiatan ilegal ini adalah dengan menggunakan jaring trol yang ukurannya tidak sesuai dengan regulasi maupun undang-undang yang berlaku.

"Jaring trol itu, kalau menurut undang-undang, yang bisa digunakan itu mata kail sebesar 2 inci tapi para pelaku mengubahnya lebih kecil menjadi 0,5 inci, sehingga tidak hanya ikan besar, tapi ikan kecil juga dapat terkena semua sehingga ini merusak ekosistem," kata dia.

Kombes juga mengatakan bawah sumber daya ikan Lampung tidak hanya menarik nelayan lokal saja, tetapi ada pencari ikan dari wilayah lain yang masuk ke perairan provinsi ini untuk mencari ikan dengan cara-cara kurang terpuji.

"Nelayan dari Jambi berhasil kami amankan dan saat ini sudah diproses karena mereka memakai jaring trol yang tidak sesuai undang-undang dalam menangkap ikan," kata dia.

Baca juga: Polda Lampung ungkap tujuh kasus ilegal fishing Rp9,3 miliar

Baca juga: Polda Lampung taruh perhatian bagi kegiatan perikanan yang rusak lingkungan

Baca juga: Kapolda Lampung minta masyarakat sukseskan PSU Pesawaran