Batas usia calon kepala daerah, Presiden: Tanya pada yang menggugat

id Presiden Joko Widodo, Putusan MA

Batas usia calon kepala daerah, Presiden: Tanya pada yang menggugat

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi (kiri) dan Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau Trisko Defriyansa (ketiga kiri) berbincang dengan pedagang saat mengunjungi Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta wartawan menanyakan soal putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah, kepada lembaga tersebut atau pihak yang menggugat.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis.

Presiden juga mengaku belum membaca putusan tersebut. "Belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi," kata Presiden.

Terpisah Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan belum mengikuti hal tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa hal itu merupakan ranah lembaga yudikatif.

"Kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," kata Pratikno di Jakarta, Kamis.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.