Polda turunkan tim sidak SPBU cegah pengurangan takaran di Sumsel

id Polda Sumsel turunkan tim, sidak, sidak SPBU, spbu, cegah pengurangan takaran, liter, ukuran, nozzle

Polda turunkan tim sidak SPBU cegah pengurangan takaran di Sumsel

Aktivitas penjualan BBM di SPBU Kota Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menurunkan tim Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) stasiun  pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mencegah pengurangan takaran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Untuk mencegah pengurangan takaran pengisian BBM  kendaraan masyarakat pada momen mudik Lebaran 2024,  gencar dilakukan sidak ke SPBU di wilayah hukum Polda Sumsel," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, di Palembang, Ahad.

Menurut dia,  kegiatan sidak dalam sepekan ini dilakukan di SPBU wilayah Kota Palembang dan Indralaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang merupakan jalur lintasan arus mudik.

Kegiatan tersebut terus dilakukan sewaktu-waktu di SPBU dalam wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu untuk memastikan tidak terjadi pengurangan takaran BBM yang dapat merugikan masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

"Kami bersama Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan Sumsel berupaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan BBM serta meminimalkan terjadinya potensi penyimpangan dan ketidak sesuaian dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam kegiatan sidak di SPBU 
24.302.23 di kawasan Jalan Palembang - Indralaya, dilakukan oleh Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan Sumsel dipimpin Sherly Imela Nasution selaku Kabid Metrologi  dan Tim Subdit I Indagsi Dditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Iptu Anita.

Dalam sidak itu kedua tim bersama-sama melakukan pengecekan terhadap mesin  yang digunakan untuk pengisian BBM (nozzele) serta dilakukan pengujian akurasi takarannya (tera).

Dalam kegiatan itu, petugas tidak menemukan penyimpangan atau pelanggaran, karena batas kesalahan yang diizinkan yakni dalam  20 liter  lebih kurangnya (plus minusnya) 0,5 persen atau 100 mili liter (ml).

"Kami mengapresiasi SPBU yang telah melakukan penjualan BBM sesuai ketentuan, jika dalam sidak ditemukan penyimpangan dan ketidak sesuaian dengan  ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum," kata Kabid Humas Polda Sumsel.