Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menurunkan tim Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mencegah pengurangan takaran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Untuk mencegah pengurangan takaran pengisian BBM kendaraan masyarakat pada momen mudik Lebaran 2024, gencar dilakukan sidak ke SPBU di wilayah hukum Polda Sumsel," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, di Palembang, Ahad.
Menurut dia, kegiatan sidak dalam sepekan ini dilakukan di SPBU wilayah Kota Palembang dan Indralaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang merupakan jalur lintasan arus mudik.
Kegiatan tersebut terus dilakukan sewaktu-waktu di SPBU dalam wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu untuk memastikan tidak terjadi pengurangan takaran BBM yang dapat merugikan masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
"Kami bersama Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan Sumsel berupaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan BBM serta meminimalkan terjadinya potensi penyimpangan dan ketidak sesuaian dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kegiatan sidak di SPBU
24.302.23 di kawasan Jalan Palembang - Indralaya, dilakukan oleh Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan Sumsel dipimpin Sherly Imela Nasution selaku Kabid Metrologi dan Tim Subdit I Indagsi Dditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Iptu Anita.
Dalam sidak itu kedua tim bersama-sama melakukan pengecekan terhadap mesin yang digunakan untuk pengisian BBM (nozzele) serta dilakukan pengujian akurasi takarannya (tera).
Dalam kegiatan itu, petugas tidak menemukan penyimpangan atau pelanggaran, karena batas kesalahan yang diizinkan yakni dalam 20 liter lebih kurangnya (plus minusnya) 0,5 persen atau 100 mili liter (ml).
"Kami mengapresiasi SPBU yang telah melakukan penjualan BBM sesuai ketentuan, jika dalam sidak ditemukan penyimpangan dan ketidak sesuaian dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum," kata Kabid Humas Polda Sumsel.
Berita Terkait
Polisi tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus penganiayaan "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:27 Wib
KAI: Jumlah korban tewas tabrakan di Sumsel hanya satu orang
Senin, 22 April 2024 12:46 Wib
OJK: Penyaluran kredit di Sumbagsel capai Rp278,29 triliun
Kamis, 18 April 2024 23:35 Wib
400 lebih kerbau di OKI Sumsel mati mendadak diduga terjangkit virus SE
Rabu, 17 April 2024 6:25 Wib
Bupati OKU Selatan buka komunikasi untuk maju Pilgub Sumsel 2024
Selasa, 16 April 2024 9:20 Wib
OJK menemukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 20:21 Wib
Pertamina Sumbagsel pastikan distribusi BBM lancar saat arus balik Lebaran
Sabtu, 13 April 2024 22:42 Wib
Sumsel siapkan langkah urai kemacetan lintas timur saat arus balik
Kamis, 11 April 2024 6:06 Wib