Polres Barelang tangkap empat wanita pelaku perundungan anak di Batam

id Kepri,batam ,polresta barelang,perundungan,pelaku perundungan anak di Batam ditangkap,4 pelaku perundungan anak ditangka

Polres Barelang tangkap empat wanita pelaku perundungan anak di Batam

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau saat melakukan konferensi pers pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak (ANTARA/Jessica)

Motifnya ya di sini, pelapor dan pelaku ini saling membully-lah. Korban dari informasi keterangan penyidik, sering menjelek-jelekan pelaku, informasinya seperti itu, ujar dia
Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau menangkap empat orang wanita terduga pelaku tindakan perundungan atau bullying dengan kekerasan terhadap anak di Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri di Batam, Sabtu mengatakan, empat orang pelaku tersebut, yaitu N (18), RRS (14), M (15), dan AK (14). 

"Tim dari Reskrim Polresta Barelang maupun Polsek Lubuk Baja bertindak cepat dengan laporan adanya dua korban yang mengalami penganiayaan berinisial SR (17) dan EF (14)," kata Nugroho.

Berdasarkan informasi yang didapat penyidik, pelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekan, sehingga terdapat motif pelaku melakukan tindakan perundungan dengan kekerasan akibat merasa kesal dengan korban.

"Motifnya ya di sini, pelapor dan pelaku ini saling membully-lah. Korban dari informasi keterangan penyidik, sering menjelek-jelekan pelaku, informasinya seperti itu," ujar dia.

Selain itu, juga ada tuduhan dari pelaku bahwa korban mencuri barang pelaku yang kemudian pelaku tidak terima.

"Barangnya apa ini nanti masih didalami penyidik kami, termasuk motif human trafficking, ini masih kami dalami tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Nugroho.

Atas hal tersebut, pihak kepolisian menjerat dengan dua pasal yang berbeda, mengingat tiga dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur, dan satu pelaku lainnya sudah dinyatakan dewasa.

Pelaku dijerat Pasal 80 (1) juncto Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, dan juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, terutama para orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anaknya bergaul setiap hari supaya tidak melakukan kegiatan atau tindakan melanggar hukum seperti ini," kata dia.