Hakim vonis seumur hidup kurir 36,7 kilogram sabu-sabu

id seumur hidup, pengadilan negeri medan, sumut, vonis, sabu-sabu

Hakim vonis seumur hidup kurir 36,7 kilogram sabu-sabu

Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution (kanan) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/M. Sahbainy Nasution)

Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Abdurrahman dalam perkara sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana selama seumur hidup," ujar Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Abdul Hadi mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa Abdurahman secara sah dan meyakinkan terbukti dan bersalah menerima dalam bentuk bukan tanaman dengan narkotika jenis sabu-sabu yang melebihi lima gram yaitu berat bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram di Aceh.

Ia melanjutkan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Selain itu, perbuatan terdakwa di bidang narkotika tergolong tindakan pidana luar biasa.

"Hal yang meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," tutur Abdul Hadi.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukum apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Belawan Franciskawati Naiggolan dengan hukuman mati untuk terdakwa Abdurrahman.

Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023, personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut.

Kemudian 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando atas sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebagian Aceh Timur.

Tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personel Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.

Kemudian personel yang berada di Pantai Ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan.

Terdakwa mengaku disuruh Murtala (DPO) atau Wak G untuk mengambil barang bukti itu. Kemudian bertemu di Idi, Aceh. Dari pesan singkat, terdakwa telah diberikan Rp5 juta untuk biaya transportasi.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 36,7 kg sabu-sabu