Bandarlampung (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas tentang Netralitas ASN.
ASN Pemkab Tubaba membaca ikrar seusai kegiatan Apel Mingguan, berlangsung di Lapangan Upacara Pemkab Tubaba, Senin (9/10).
Penjabat Bupati Tubaba M Firsada menyampaikan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. “Netralitas ASN ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapa pun,” ujar M Firsada.
Firsada menyebutkan ada tujuh poin yang perlu diperhatikan oleh seluruh ASN Pemkab Tubaba, di antaranya; Poin ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan; Poin ASN dilarang mensosialisasikan kampanye media sosial/online bakal calon (Presiden/Wakil Presiden DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota); kemudian poin ASN dilarang menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
“Saya berharap seluruh ASN yang ada di Kabupaten Tubaba ini dapat menjaga netralitas, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia,” katanya lagi.
Ia juga mengingatkan dalam kesuksesan pelaksanaan pemilu tidak hanya bersandar kepada integritas dan profesionalisme penyelenggara dan peserta pemilu, tetapi juga harus didukung oleh netralitas para ASN demi terciptanya stabilitas politik yang ada di Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas tentang Netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Baca juga: Penjabat Bupati Pringsewu hadiri rakor perumusan kebijakan netralitas ASN
Baca juga: Bawaslu Lampung Selatan temukan adanya ASN langgar netralitas