Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah daerah (pemda) guna mengurangi kasus pertanahan di daerah itu.
"Pengelolaan aset pemda tidak semata-mata berupa Barang Milik Daerah (BMD) yang dimiliki oleh pemda saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemda," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Senin.Pihaknya berkomitmen untuk melakukan percepatan sertifikasi aset milik pemda guna mengurangi berbagai permasalahan aset tanah yang ada.
"Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan tidak efisiennya keuangan, dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh," katanya.
Pihaknya pun memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaan sertifikasi, sehingga aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemda.
"Saat ini Pemprov Lampung memiliki tanah yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) per 30 Juni ini berjumlah 1.098 bidang yang tersebar di 15 kabupaten dan kota," tambahnya.
Terinci dari jumlah itu ada 867 bidang tanah dengan keterangan sudah bersertifikat. Sedangkan sebanyak 241 bidang belum bersertifikat, lalu 231 bidang dan 105 bidang masih dalam rencana penyelesaian sertifikasi aset pada 2023.
Tanggapan lain dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung Kalvin Andar Sembiring.
Menurut dia, dalam kesempatan tersebut telah diserahkan pula sertifikat hak pakai Pemprov Lampung dari hasil pendaftaran tanah pertama kali sebanyak 24 bidang, terdiri dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus satu bidang, Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang enam bidang, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan enam bidang, Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat dua bidang, Kantor Pertanahan Lampung Tengah dua bidang, Kantor Pertanahan Lampung Utara enam bidang, dan Kantor Pertanahan Pesawaran satu bidang.