Metro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro telah merampungkan proses verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) kota setempat dan dari 363 bacaleg yang terdaftar 310 di antaranya belum memenuhi syarat.
"Verifikasi administrasi yang kami lakukan dari 15 Mei sampai 23 Juni sudah selesai. Dari 363 Bacaleg ada 53 yang memenuhi syarat dan ada 310 yang belum memenuhi syarat," kata Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama, di Kota Metro, Lampung, Selasa.
Ia menjelaskan, persyaratan administrasi yang belum dipenuhi Bacaleg Kota Metro tersebut bervariatif. Mulai dari ijazah,, surat keterangan bebas narkoba dari BNN, surat keterangan tidak pernah terlibat pidana dari pengadilan.
"Syarat yang belum dipenuhi itu bervariatif misalnya masih ada ijazah yang dilampirkan itu ijazah asli seharusnya fotokopi ijazah yang telah dilegalisir," kata dia.
Kemudian, masih banyak juga Bacaleg yang belum melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) asli pada berkas administrasinya.
"Atau misalkan KTP asli, jadi masih banyak yang melampirkan fotokopi KTP," ucapnya.
Septa mengatakan, Bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi masih bisa melakukan proses perbaikan yang dimulai dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2024.
"Jadi untuk partai politik dipersilahkan untuk memperbaiki data-data yang belum memenuhi syarat. Proses perbaikan ini dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon)," terangnya.
Nantinya, setelah proses perbaikan ini, data administrasi Bacaleg akan kembali dilakukan verifikasi yang dimulai dari tanggal 10 Juni sampai 6 Agustus.
"Setelah proses verifikasi yang kedua ini baru nanti kita akan tetapkan daftar calon sementara (DCS)," tandasnya.