Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah kabupaten Mesuji melaksanakan kegiatan konsultasi publik satu penyusunan kajian lingkungan hidup strategis RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030. Acara diselenggarakan di ruang rapat Tabek Oy Pemerintah setempat, Selasa (30/5/23)
Pj. Bupati Mesuji Sulpakar mengatakan, bahwa untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah untuk kebijakan, rencana, dan program, diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang telah mengamanatkan pemerintah untuk melakukan penyusunan Kajian lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang menjadi dasar untuk penyusunan perencanaan program pembangunan daerah berupa dokumen RPJPD dan RPJMD.
“Dalam mewujudkan agenda SDG’s tersebut, perlu adanya kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan guna mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup,” ujar Sulpakar.
Sulpakar menjelaskan, untuk menghasilkan dokumen KLHS yang berkualitas, tahapan-tahapan penyusunan KLHS hendaknya dapat dilaksanakan secara maksimal, mulai dari pengumpulan data hingga tahapan validasi tambah Sulpakar dalam membuka acara tersebut.
Ia juga mengatakan, kepada seluruh OPD dan tim konsultan dalam hal ini tim penyusun KLHS yang berasal dari Universitas Lampung , dan para tim yang tergabung dalam pokja penyusunan KLHS untuk memaksimalkan kinerja dalam penyusunan dokumen KLHS tersebut.
terakhir Pj Bupati Mesuji memberikan, ucapan selamat bekerja kepada tim penyusun dokumen KLHS dan pokja, semoga diberikan kelancaran dalam menyusun dokumen KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD, serta dapat menghasilkan dokumen sesuai dengan kebijakan rencana dan program yang diharapkan untuk pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mesuji.