Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Klarifikasi dijadwalkan pukul 09.00 WIB," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pahala sebelumnya juga menyampaikan Eko akan diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK seputar isi LHKPN yang dilaporkan kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Agendanya klarifikasi LHKPN," ujar Pahala.
Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).
Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Eko Darmanto.
Berita Terkait
DPR sebut PPN 12 persen diterapkan secara selektif di 2025
Kamis, 5 Desember 2024 21:20 Wib
Waka Komisi II DPR sebut gubernur kembali dipilih DPRD ada plus minusnya
Rabu, 4 Desember 2024 20:42 Wib
110,6 juta warga lakukan perjalanan Natal-Tahun Baru
Rabu, 4 Desember 2024 16:13 Wib
DPR meminta ANTARA, TVRI, dan RRI tak pikirkan kompetisi dengan swasta
Senin, 2 Desember 2024 18:53 Wib
Komisi VII DPR RI minta bentuk keberpihakan kepada UMKM dan IKM
Senin, 2 Desember 2024 18:06 Wib
DPR apresiasi LKBN ANTARA karena tidak andalkan APBN
Senin, 2 Desember 2024 17:45 Wib
Dirut ANTARA usul ke DPR agar koresponden ANTARA di luar negeri diperkuat
Senin, 2 Desember 2024 17:42 Wib
Komisi VII DPR usul ANTARA, TVRI dan RRI digabung jadi satu
Senin, 2 Desember 2024 17:41 Wib