Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 34 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung, mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19.
"Hari ini kita telah pulangkan 34 warga binaan yang sudah berdasarkan syarat asimilasi," kata Karutan Iwan Setiawan melalui Kasubsi Administrasi Perawatan Rutan Kelas I Bandarlampung, Ardeli Permata di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan pemberian asimilasi terhadap 34 warga binaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Sebanyak 34 warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut di antaranya 22 orang pidana umum yang terdiri dari enam orang penggelapan, lima orang pencurian, enam orang tambang ilegal, dua orang senjata tajam, dua orang perjudian, dan satu orang KDRT.
Sedangkan 12 orang lainnya merupakan warga binaan dari perkara tindak pidana narkotika.
"Mereka semua yang menjalani masa hukuman antara tujuh bulan hingga empat tahun," kata dia.
Ardeli menambahkan untuk seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut nantinya akan dibawa terlebih dahulu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar dapat wajib lapor selama asimilasi.
"Sebelum pulang ke rumah nya masing-masing mereka akan ke Bapas dulu. Tapi ada beberapa keluarganya yang menunggu di depan Rutan," kata dia lagi.
Ia berharap kepada warga binaan yang mendapatkan asimilasi dapat melanjutkan kehidupan yang lebih baik lagi dan tidak melakukan pelanggaran hukum sehingga tidak kembali masuk.
"Mudah-mudahan apa yang telah dipelajari di Rutan, mereka bisa menerapkan di luar. Sehingga mereka bisa sukses dan bisa menjalankan hidup lebih baik dengan keluarganya," katanya.