Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua orang tersangka dugaan penerimaan suap mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung.
Dua orang tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Rektor Unila (nonaktif) Prof Karomani dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Kedua tersangka tiba di Rutan pukul 11.30 WIB dengan masing-masing menggunakan kendaraan pribadi dengan selang waktu lima menit.
Tersangka Prof Karomani mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum.
"Kita ikuti proses hukum, semoga semua sehat-sehat selalu," katanya saat akan memasuki Rutan.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya baru menerima dua orang tersangka atas perkara dugaan penerimaan suap yang dikirimkan oleh Tim KPK.
Keduanya akan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan akan dilakukan proses pengenalan lingkungan.
"Kita baru terima dua orang yakni Karomani dan M Basri. Seperti biasanya kita akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengenalan lingkungan. Setelah itu, baru akan kita pindahkan ke blok," katanya.
Tersangka Prof Karomani dan M Basri yang telah dilimpahkan ke Rutan Kelas I Bandarlampung merupakan empat tersangka penerima suap dan pemberi suap.