Kejari Metro musnahkan barang bukti kasus tindak pidana

id Pemusnahanbb

Kejari Metro musnahkan barang bukti kasus tindak pidana

Kajari Metro, Virginia Hariztavianne bersama Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin dan Dandim 0411/KM memusnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap dengan cara dibakar. (ANTARA/Hendra Kurniawan)

Metro (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memusnahkan barang bukti barang bukti dari 59 kasus tindak pidana umum dan khusus yang sudah berkuatan hukum tetap (inkracht) selama kurun waktu Desember 2021 sampai November 2022. 

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejari setempat dengan dipimpin langsung Kajari Metro, Virginia Hariztavianne dan disaksikan oleh Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin dan Forkopimda.

"Jadi total semuanya ada 59 perkara dari Desember 2021 sampai November 2022 dan Mayoritas didominasi oleh kasus didominasi oleh kasus narkoba, hampir 80 persen," kata Kajari, Kamis. 

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

"Kalau yang belum inkracht kita tidak bisa musnahkan barang bukti tersebut," jelasnya.

Dari total 59 perkara tersebut, terinci sebanyak 40 perkara merupakan kasus narkotika, sembilan
perkara orang dan harta benda (Oharda), delapan perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan dua perkara tindak pidana umum lain. 

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 10,43 gram, ganja seberat 205,01 gram, ekstasi seberat 0,99 gram, bong 16 buah, pirex delapan buah, handphone lima buah, tas enam buah, senjata tajam tiga buah, senjata api satu buah. 

"Kemudian ada juga amunisi tiga butir, lalu bambu sepanjang 1,5 meter dan barang bukti lain-lain 72 buah," terangnya. 

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda, mulai dari dibakar, diblender dan dilarutkan dalam air dan dibuang. 

Kejari menambahkan, pada tahun 2022 ini terjadi peningkatan perkara di Kota Metro dimana paling banyak merupakan kasus narkoba.