Polairud Polda Lampung berikan keadilan restoratif atas tiga kasus pidana

id Dit polairud polda lampung, polairud polda lampung, restoratif justice

Polairud Polda Lampung berikan keadilan restoratif atas tiga kasus pidana

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP Ruzwan Bahri. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Dit Polairud Polda Lampung melakukan upaya hukum restoratif justice terhadap tiga tersangka tindak pidana mulai Januari sampai Oktober 2022.

Direktur Polairud Kombes Pol Sis Mulyono melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP Ruzwan Bahri di Bandarlampung, Rabu, menyebutkan kasus ketiganya menyangkut perusakan kapal, pencurian mesin kapal, dan penganiayaan terhadap nelayan.

Para pelaku tersebut, lanjut dia, telah melakukan perdamaian bersama korban dan telah mengembalikan kerugian yang diderita korban sehingga pihak terwujudnya upaya restoratif justice.

"Perdamaian mereka disaksikan oleh Binmas Air, tokoh masyarakat, agama, pihak korban, dan pihak pelaku. Setelah mereka berdamai dan tidak ada saling merugikan baru mereka berkoordinasi dengan kami," kata dia.

Ruzwan menambahkan upaya restoratif justice terhadap korban dan pelaku tersebut terlaksana berdasarkan syarat dan kategori perkara di antaranya kerugian di bawah Rp3 juta, telah berdamai, dan lainnya.

Setelah korban dan pelaku melakukan perdamaian disaksikan personel Polairud, kemudian kedua belah pihak akan berkoordinasi dengan Polairud untuk menyampaikan bahwa mereka telah berdamai.

"Kami menginformasi keinginan masyarakat. Bersama Inspektorat, Paminal Propam, dan Bidkum akan melihat apakah masuk dalam upaya restotatif justice. Jika masuk, maka kami melakukan upaya itu," kata dia lagi.

Dalam upaya hukum restoratif justice, pihaknya mewanti-wanti baik kepada seluruh personel maupun pihak terkait agar tidak memanfaatkan atau mencari keuntungan melalui restoratif justice.

Pihaknya menginginkan adanya perdamaian terhadap kedua belah pihak yang dijembatani para tokoh dan kepolisian tanpa mahar dengan tujuan agar diberikan restiratif justice.

"Yang penting korban sudah berdamai tidak menuntut apapun selain kerugian yang di deritanya. Kepada tokoh maupun kepolisian yang terlibat juga agar tidak memanfaatkan itu, seperti minta pembayaran agar dapat dapat restoratif justice. Jika itu ada, maka kami akan berikan sanksi tegas karena kami menginginkan ini murni keinginan mereka," katanya.