Bandarlampung (ANTARA) - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) menerima penitipan barang berupa satu unit kendaraan yang merupakan barang titipan dari Polairud Polda Lampung.
"Kami menerima surat penitipan barang bukti dari Ditreskrimsus Polda Lampung untuk penyelesaian perkara tindak pidana B/645/X/Res.5.3/ 2024/Ditpolairud Tanggal Oktober 2024," kata Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan), Zulkarnain di Bandarlampung, Rabu.
Ia menjelaskan barang yang diterima untuk dititipkan di Rupbasan tersebut, diantaranya satu unit kendaraan truk box colt diesel dengan nomor polisi B 9383 BXV, 150 box plastik warna putih, 66 box kardus, satu unit kipas blower, dan dua buah plat warna kuning nomor polisi B 9471 KXV.
"Perihal penitipan barang bukti ini berdasarkan Pasal 40 ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang RI No5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan pasal 88 huruf a, b, dan c Undang-undang RI No21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," kata dia.
Ia melanjutkan barang yang dititipkan tersebut selanjutnya akan dijaga dan dilakukan perawatan sesuai dengan Undang-Undang. Langkah selanjutnya, tambah dia, pihaknya akan menunggu koordinasi bersama Polda Lampung terkait barang bukti tersebut.
"Kita tunggu langkah selanjutnya seperti apa, yang jelas kaki hanya menerima penitipan sesuai dengan Undang-Undang," katanya.
Baca juga: Rupbasan Bandarlampung simpan 5.696 barang sitaan negara
Baca juga: Kejaksaan serahkan barang sitaan terdakwa narkotika
Baca juga: Barang sitaan negara senilai Rp6,8 miliar dimusnahkan Bea Cukai Soetta