Medan (ANTARA) - Polisi menahan seorang laki-laki diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur warga salah satu desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pelaku cabul itu F (32), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu, mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 25 Februari 2022 di Desa Apung Jaya, Kabupaten Asahan.
Keduanya berkenalan melalui medsos. Kemudian korban dan pelaku saling bertemu di dok kapal di Kabupaten Asahan.
"Pelaku mengajak korban yang masih berumur 16 tahun itu ke areal semak-semak perkebunan kelapa sawit, kemudian membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," ucapnya.
Usai melakukan persetubuhan, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp100.000.