Medan (ANTARA) - Polisi menahan seorang laki-laki diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur warga salah satu desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pelaku cabul itu F (32), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu, mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 25 Februari 2022 di Desa Apung Jaya, Kabupaten Asahan.
Keduanya berkenalan melalui medsos. Kemudian korban dan pelaku saling bertemu di dok kapal di Kabupaten Asahan.
"Pelaku mengajak korban yang masih berumur 16 tahun itu ke areal semak-semak perkebunan kelapa sawit, kemudian membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," ucapnya.
Usai melakukan persetubuhan, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp100.000.
Berita Terkait
Polda Sumatera Utara sita 117 kg sabu di Tanjungbalai
Jumat, 3 Mei 2024 5:34 Wib
KONI Lampung gelar tes fisik atlet PON
Senin, 22 April 2024 10:14 Wib
Golkar buka pendaftaran calon wali kota Medan
Selasa, 16 April 2024 9:19 Wib
Presiden prihatin atas insiden saat kunjungan kerja di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 11:01 Wib
Atlet binaraga Lampung tetap berlatih intensif di bulan Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 9:07 Wib
Sejak Januari 2024 Kejati Sumut tuntut mati 22 terdakwa narkoba
Minggu, 17 Maret 2024 23:22 Wib
JPU tuntut mati empat terdakwa 15,6 kilogram sabu
Kamis, 14 Maret 2024 18:49 Wib
Bulog Sumatera Utara minta mitra jadikan pedagang kecil rekanan beras SPHP
Kamis, 7 Maret 2024 15:26 Wib